Oknum guru merangkap pengedar dan pengguna sabu ditangkap polisi. PALAPAPOS/Alpon Situmorang

Oknum Guru Merangkap Pengedar Narkoba Dibekuk Polisi

PAHAE JAE - Tim Opsnal Polres Taput membekuk oknum guru Malem Karina Ginting (45), yang merupakan pengguna serta pengedar Narkoba. Malem yang merupakan penduduk Dusun Siparendean, Desa Nahornop, Marsada, Kecamatan Pahae Jae ditangkap di Dusun Aek Pulih Desa Suka Maju, Rabu (21/11/2018).

Kapolres Taput melalui Kasubag Humas Sutomo Simaremare, Kamis (22/11/2018) membenarkan penangkapan oknum guru merangkap pengedar narkoba itu. Penangkapan dilakukan tim opsnal kepada pengguna narkotika golongan I jenis shabu sekitar pukul 14.00 Wib.

Dari tangan oknum guru ASN tersebut, disita satu paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening (Brutto 0,25 gram), satu buah kaca Pirex yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu.

Adapun kronologis penangkapan, pada Rabu (21/11/2018), sekitar pukul 14.00 Wib, Opsnal Res Narkoba Polres Taput mendapat informasi bahwa di Desa Suka Maju, kecamatan Pahae Jae, ada seorang guru yang sering menjual dan memakai narkotika.

Selanjutnya, tim Opsnal Narkoba yang di pimpin KBO Narkoba menindaklanjuti info tersebut. Dari hasil lidik dilapangan, akhirnya dilakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki yang bernama Malem Karina Ginting alias Pak Marsya di Jalan Dusun Aek Pulih, Desa Suka Maju, Kecamatan Pahae Jae, karena diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu. 

Barang bukti yang ditemukan pada saat penggerebekan terhadap tersangka diakui adalah benar milik tersangka. "Tersangka dan barang bukti telah kita amankan guna kepentingan penyelidikan," tukasnya. (als)

Previous Post Bupati Tobasa Jadi Narasumber UKW PWI Bona Pasogit
Next PostDesa Tomok Raih Penghargaan Tempat Wisata Belanja Terpopuler