
Team Satnarkoba Polres Taput mengamankan remaja warga Pardangguran saat transaksi Narkotika ganja. PALAPAPOS/Alpon Situmorang
Nunggu Pembeli, Pengedar Ganja Diciduk Polres Taput
TAPANULI UTARA – Satuan Reserse Narkotika Polres Tapanuli Utara berhasil meringkus salah seorang pengedar Narkotika jenis ganja, Senin (3/2/2020) malam, sekitar pukul 21.00 WIB, dari Jalan Diponegoro, Kelurahan Hutatoruan X, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara.
Tersangka Nicky Revaldo Sitanggang (19), warga Pardangguran, Desa Siraja Oloan, Kecamatan Tarutung, berhasil ditangkap pada saat menunggu pembeli ganja kepada seseorang temannya, dan menunggu berdiri di depan warnet di Jalan Diponegoro.
Sebelum sukses menjual ganja, team Satuan Narkoba Polres Taput segera menangkap tersangka. Dari hasil penangkapan petugas, ditemukan barang bukti Narkotika jenis ganja kering yang dibungkus rapi dalam selembar kertas nasi seberat 3, 25 gram di kantong celana.
Kapolres Taput AKBP Horas M Silaen melalui Kasubbag Humas Aiptu W. Baringbing, Selasa (4/2/2020) membenarkan penangkapan tersebut.
“Team operasional kita berhasil menangkap tersangka, berdasarkan informasi dari masyarakat. Dari hasil pemeriksaan penyidik Sat Narkoba, tersangka mengakui sudah lama bermain sebagai penjual narkotika," kata Baringbing.
Baringbing menambahkan, saat ini pihaknya masih mengembangkan keterangan dari mana tersangka memiliki ganja hingga diperjualbelikan.
“Tersangka sudah kita tahan, berdasarkan alat bukti yang kita miliki dan dikenakan melanggar pasal 111 UU No 35 THN 2009 tentang Narkotika," jelasnya. (als)