Pemerintah Kota Bekasi melalui UPTD Pendapatan, Seksie Ekbang Kecamatan Bekasi Utara dan Kelurahan Margamulya memasang spanduk imbauan membayar PBB bagi pemilik Apartemen Spring Lake Summarecon Bekasi, Senin (23/12/2019). PALAPA POS/Nuralam

Nunggak PBB Rp 190 Juta, Apartemen Spring Lake Summarecon Bekasi Dipasang Spanduk

BEKASI - Lurah Margamulya Kecamatan Bekasi Utara, Ahmad Yudistira mengimbau seluruh penghuni Apartemen Spring Lake agar membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebelum tutup tahun 2019.

Sebagai langkah tegas, pihak Kelurahan Margamulya bersama UPTD Pendapatan dan Kasie Ekbang Kecamatan Bekasi Utara membentangkan spanduk berukuran lima meter di depan Apartemen Spring Lake dengan anjuran agar penghuni menunggak segera membayar PBB sebelum tanggal 31 Desember 2019.

"Ini sebagai upaya untuk memaksimalkan pendapatan daerah sebelum tutup tahun 2019," kata Yudistira, Senin (23/12/2019).

Dia membeberkan, kisaran angka PBB belum dibayarkan wajib pajak mencapai Rp 190 juta.

"Angka yang belum dibayarkan sekitar Rp 190 juta lebih. Kita berharap sebelum akhir bulan sudah terbayarkan, sehingga target PAD dari sektor PBB bisa tercapai," ujar dia. (lam)

Previous Post Puluhan Juta Dana Peduli Pendidikan Disalurkan di Perayaan Natal Situmorang
Next PostAntisipasi Longsor Kawasan Pemukiman, Desa Lumban Siagian Julu Bangun TPT