
Alvindo Silalahi digelandang ke Mapolres usai digerebek saat asik mengisap ganja di bawah Tower TVRI. PALAPA POS/ Alpon Situmorang
Ngelamun Sambil Ngeganja di Tower TV, Alvindo Silalahi Digelandang Polisi
TAPANULI UTARA- Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara Sumatera Utara berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Tower Televisi (TV) di dusun Aek Nasia Desa Hutatoruan VIII Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara, Jumat (10/10/2021).
Alvindo Silalahi alias Vindo (23) warga Huta Padang Desa Pancur Batu I, Kecamatan Adiankoting digelandang ke Mapolres Taput guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Taput AKBP. Ronal FC. Sipayung melalui Kasubbag Humas Aiptu Walpon Baringbing, Sabtu (11/9/2021) membenarkan penangkapan seorang pria pengisap ganja.
"Penggerebekan dilakukan setelah menerima informasi adanya penyalahgunaan narkotika di Dusun Aek Nasia Desa Hutatoruan VIII Kecamatan Tarutung,"ungkap Baringbing.
Sebelum aksi penangkapan, petugas Satnarkoba sebelumnya sudah melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.
"Nah, setelah informasi jelas, petugas melakukan pengrebekan terhadap Alvindo Silalahi di Tower TVRI di Dusun Aek Nasia Desa Hutatoruan VIII Kecamatan Tarutung,”katanya.
Dalam penggerebekan, petugas menemukan bungkusan plastik putih berisi 4 (empat) paket narkotika jenis ganja dibungkus kertas nasi warna coklat di kantong celana sebelah kanan, dan 1(satu) paket narkotika jenis ganja dari kantong sebelah kiri.
Selanjutnya, petugas Satnarkoba melakukan penggeledahan di rumah Alvindo Silalahi di Huta Padang Desa Pansurbatu I Kecamatan Adiankoting.
Dalam penggeledahan, petugas kembali berhasil menyita 1(satu) bungkusan plastic warna hitam berisi narkotika jenis ganja, 1(satu) buah tupperware warna kuning berisi narkotika jenis ganja, 6 (enam) lembar kertas nasi warna coklat, 1(satu) buah staples / hekter warna abu-abu, 1(satu) bungkus kertas tiktak/paper.
"Barang haram tersebut ditemukan di dalam kamar disimpan di lemari tersangka," jelasnya.
Saat di interogasi Alvindo Silalahi alias Vindo mengaku narkotika jenis ganja tersebut adalah benar miliknya.
Kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba mengamankan Alvindo beserta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam kasus tersebut tersangka kenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika.
Penulis: Alponso