Muhammad Kamil Sebut Tri Adhianto Harus Terbitkan Perwal Pengelolaan Gaji PPPK
KOTA BEKASI - Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto diharapkan untuk segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai tindak lanjut pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Patriot Bekasi.
Hal harus disegerakan untuk pengelolaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang langsung dikelola oleh BPRS Patriot, Jum'at (18/4/2024).
"Dengan adanya Perwal, pembayaran gaji PPPK dapat langsung dikelola oleh BPRS Patriot. Potensi dana yang dikelola mencapai Rp30-50 miliar per bulan, sehingga memperkuat kinerja BPRS," katanya.
Pertama, perubahan nomenklatur dari PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Kedua, adanya peningkatan modal dasar dari Rp140 miliar menjadi Rp 332,8 miliar untuk menyesuaikan dengan skala bisnis yang lebih besar.
"Dan yang ketiga adanya penambahan kegiatan usaha, termasuk pengelolaan pembayaran gaji PPPK dan dana bergulir untuk pemberdayaan ekonomi kerakyatan," papar Anggota Komisi III DPRD Kota Bekasi, Muhammad Kamil.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga meminta Pemerintah Kota Bekasi memperbesar alokasi dana bergulir yang dikelola BPRS setiap tahunnya. Saat ini, dana bergulir sebesar Rp25 miliar dimanfaatkan untuk pembiayaan UMKM.
"Kami harap ada penambahan Rp5 miliar per tahun dari APBD agar lebih banyak UMKM yang terbantu," tambahnya.
Berdasarkan hasil pembahasan Badan Pembentukan Perda (Bapemperda), Perda ini telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan direkomendasikan untuk segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Bekasi.
Dengan diterbitkannya Perwal, BPRS Patriot diharapkan dapat lebih berkontribusi dalam penguatan perekonomian daerah, baik melalui pengelolaan gaji PPPK maupun pendanaan UMKM. (ADV).