
Korban penipuan E-Dinar Coin Cash memegang spanduk didepan Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Rabu (3/11/2021). PALAPA POS/ Yudha
MInta Keadilan, Korban Penipuan Modus Investasi Datangi PN Bekasi
BEKASI - Penipuan dengan modus investasi atau E-Dinar Coin Cash (EDC-Cash) dialami Widia (38) beserta korban lain datangi Pengadilan Negeri Bekasi guna menuntut keadilan. Diketahui total kerugian dialami para korban ditaksir mencapai Rp 278 miliar, Rabu (3/11/2021).
Korban dari Investasi tersebut, Widia menjelaskan kedatangan dirinya bersama dengan korban lainnya untuk menuntut keadilan. Terlebih dirinya mengatakan sudah empat tahun mengikuti investasi tersebut.
"Saya datang ke Pengadilan Negeri (PN) Bekasi untuk meminta keadilan. Kebetulan saya pun disini mewakili saudara beserta keluarga yang juga menjadi korban investasi bodong tersebut. Saya meminta kepada Pengadilan Negeri Bekasi untuk memberikan keadilan kepada kami korban penipuan, karena bukan uang yang sedikit,"kata Widia saat diwawancarai.
Terpisah kuasa hukum korban Oya Abdul Malik mengatakan, pertama kali pihaknya menghadiri serta mengawal jalannya persidangan kasus investasi ilegal E-Dinar Coin Cash (EDC-CASH).
"Ini pertama kali saya sebagai kuasa hukum para korban hadir di Pengadilan Negeri Bekasi untuk mengawal sidang yang ke-7. Kebetulan sidang sudah berjalan selama 6 kali akan tetapi kami tidak hadir,"ucap Oya Abdul Malik.
Dirinyapun menjelaskan untuk jumlah keseluruhan korban dari investasi tersebut mencapai 138 orang dengan total kerugian mencapai Rp 278 miliar. Dia menduga masih banyak lagi masyarakat yang menjadi korban penipuan dengan modus investasi.
"Saya sih menduga bukan mereka aja korban dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 20 triliun. Artinya ini bukan penipuan ecek-ecek,"ungkapnya.
Dia juga berharap, uang yang sudah diinvestasikan para korban kepada EDC-CASH dapat dikembalikan dengan penuh tanpapotongan.
Penulis: Yudha