
Kedua tersangka diamankan Polisi dari kedai tuak di Lumban Holbung Partalitoruan Tarutung. PALAPA POS/Alpon Situmorang
Miliki Ganja, Polres Taput Bekuk Dua Pria dari Kedai Tuak
TAPUT - Satuan Opsnal Polres Tapanuli Utara mengamankan dua pria diduga memiliki narkotika jenis ganja, Selasa (27/11) sekira pukul 17.30 Wib.
Mereka adalah Lambok Simanjuntak (36), penduduk dusun Laguboti Desa Sitompul, Kecamatan Siatas Barita dan Jon Henry Sianturi (29) penduduk kompleks Mesjid Hutatoruan X Tarutung diamankan persis di kedai tuak Lumban Holbung, Kelurahan Partali Toruan Tarutung.
Kapolres Taput melalui Kasubbag Humas Sutomo Simaremare membenarkan pengangkapan dua pria yang mengantongi ganja, Rabu (28/11/2018).
Dari tersangka, Sutomo mengatakan menyita 1 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis ganja (Brutto 0.50 gram) serta 2 paket narkotika jenis ganja dibungkus kertas nasi warna coklat (Brutto 20 gram).
Diterangkannya, kronologis penangkapan berawal pada Selasa (27/11/2018) sekira pukul 17.30 Wib, Opsnal Satuan Reskrim Polres Taput mengamankan seseorang bernama Lambok Simanjuntak yang diduga pelaku curanmor di kedai tuak di Desa Lumban Holbung, Kelurahan Partali Toruan, Kecamatan Tarutung.
Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap tersangka di temukan 1 amplop Narkotika jenis ganja yang dibungkus di kantong celana sebelah kanan. Ketika diinterogasi, tersangka mengakui narkotika jenis ganja tersebut diperoleh dari Jon Henry Sianturi yang merupakan pemilik kedai tuak tersebut.
“Berdasarkan pengakuan itulah kita mengamankan pemilik kedai tuak dan dilakukan penggeledahan terhadap Jon Sianturi," kata Sutomo.
Dari penggeledahan, Polisi mengamankan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis ganja dibungkus kertas nasi warna coklat.
“Keduanya telah diamankan ke Mapolres beserta barang bukti guna pengembangan penyelidikan," ujar dia. (als)