Kedua pelaku curanmor berhasil diringkus Tim Buser Satreskrim Polres Tebing Tinggi. PALAPAPOS/Ronald Pasaribu

Melawan Saat Diringkus, Kaki Dua Pelaku Curanmor Ditembak Polisi

TEBING TINGGI – Tim Buser Satreskrim Polres Tebing Tinggi berhasil meringkus dua orang pelaku pencurian kenderaan bermotor (curanmor). Kaki kedua pelaku terpaksa ditembak petugas kepolisian karena mencoba melakukan perlawanan saat diringkus petugas.

Kini kedua pelaku ADK alias Ade (23) warga Jalan Mutiara, Kelurahan Pabatu, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi dan WF alias W (22) warga Emplasmen Kebun Pabatu Dusun IV, Desa Kedai Damar, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Sergai itu ditahan dan masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Tebing Tinggi, Jumat (24/4/2020).

Kepada wartawan, Kapolres Tebing Tinggi AKBP James P Hutagaol didampingi Kasat Reskrim AKP Ramadhani menjelaskan, pengungkapan dan penangkapan kedua pelaku curanmor berawal dari adanya laporan terkait terjadinya tindak pidana pencurian berupa 1 unit Honda Vario BK 6107 VBG dengan barang bukti kunci "L", pada Rabu, 8 April 2020 di Mapolsek Tebing Tinggi.

Aksi curanmor ini sendiri terjadi di kediaman korban Hendro Wahyudi warga Emplasmen Kebun Pabatu, Dusun V Desa, Kedai Damar, Kecamatan Tebing Tinggi, Sergai. Kejadian raibnya sepeda motor ini diketahui korban pada Rabu (8/4/2020) malam sekitar pukul 19.10 WWIB, saat korban keluar dari dalam rumah untuk mengambil dompet yang berisi ATM dan surat penting serta uang sebesar Rp 450 ribu disimpan korban di dalam bagasi sepeda motornya parkir di teras rumah.

Namun alangkah terkejutnya korban ketika melihat sepeda motor Honda Vario miliknya diparkir di teras rumah sudah hilang. Kejadian ini kemudian diberitahukan korban kepada istrinya. Selanjutnya korban bersama istrinya dan saksi Syamriadi mencari keberadaan sepeda motor tersebut disekitar lingkungan mereka, namun tidak juga ditemukan. Yakin jika sepeda motornya telah dicuri, malam itu juga korban langsung membuat laporan ke Mapolsek Tebing Tinggi.

"Saat dilakukan penyelidikan, pada tanggal 9 April 2020 didapat informasi bahwa akan ada transaksi penjualan sepeda motor. Dan saat penyelidikan tersebut, petugas juga melihat jika tersangka Ade sedang membawa sepeda motor tersebut hingga petugas langsung meringkus tersangka ini," kata Kapolres.

Saat dilakukan penggeledahan, dari tersangka Ade ditemukan kunci letter ‘L’. Dan dari pengakuan Ade akhirnya didapat identitas tersangka kedua yaitu WF, kemudian dilakukan penangkapan.

Pada saat dilakukan penangkapan dan pengembangan untuk mencari tersangka lain, kedua pelaku mencoba melakukan perlawanan dan berupaya untuk melarikan diri hingga akhirnya petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap kedua tersangka.

"Kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi. Dan akibat perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana ayat (1), (2) dan (3) dengan ancaman 7 tahun penjara," tegas Kapolres.

Kapolres Tebing Tinggi AKBP James P Hutagaol juga mengimbau kepada masyarakat Kota Tebing Tinggi untuk lebih waspada dan lebih berhati-hati karena kejahatan dapat terjadi bukan karena berawal dari niat pelaku, namun karena adanya kesempatan. (nal)

Previous Post Bupati Nikson Minta Kasek Dukung Posko Relawan Covid-19
Next PostPemkab Taput Usulkan Kembali Penambahan APD ke Pemerintah Pusat