Melanggar Kode Etik, Anwar Usman Diberhentikan Sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi
JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) secara resmi berhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran terbukti melanggar kode etik berat, Selasa (7/11/2023). Pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi berdasarkan putusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023 yang dibacakan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie. Jimly mengatakan Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi. "Memerintahkan Wakil Ketua MK untuk waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraruran perundang-undangan," ucap Jimly. Tidak hanya itu, Jimly Asshiddiqie dengan tegas melarang dengan tegas terkait ikut sertanya Anwar sebagai pengambil keputusan mengenai perkara yang menyangkut pemilihan presiden hingga wali kota. "Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," ungkapnnya. Sekedar informasi, laporan pelanggaran kode etik yang dilakukan Anwar Usman ini bermula ketika, para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Lebih tepatnya, soal batas usia Capres dan Cawapres, dari 11 gugatan hanya 1 saja yang dikabulkan oleh MK. Yakni gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota. (Red).