
Plang proyek milik CV Hersi Jaya dengan nama kegiatan pemeliharaan pembersihan eceng gondok menyedot dana APBN tahun anggaran 2018 sebesar Rp1.420.808.000. Dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek tersebut dan kini dalam tahap Lidik Poldasu dan Airud Danau Toba. PALAPAPOS/Jes Sihotang
Masuk Tahap Penyelidikan, Proyek Pembersihan Eceng Gondok di Danau Toba Diduga Bermasalah
SIMALUNGUN - Meski pengerjaan pembersihan eceng gondok di seputaran Danau Toba sudah selesai dikerjakan pada bulan Juli 2018 silam, namun proyek yang menelan APBN senilai Rp1.420.808.000 dan dikerjakan CV Hersi Jaya diduga bermasalah.
Menurut informasi di Mapoldasu, Kamis (14/3/2019), proyek tersebut sudah lama dalam pengumpulan bahan keterangan dan dalam status penyelidikan (Lidik) Tim dari Polda Sumatera Utara bekerjasama dengan Airud Danau Toba.
Hal itu disampaikan salah satu sumber di kompleks perkantoran Poldasu, Jalan Sisingamangaraja 60, Kota Medan, Sumatera Utara. Saat dikonfirmasi kepada Kanit Airud Danau Toba Ipda A Pasaribu dikantornya kawasan pelabuhan transit wisatawan Dermaga Tigaraja, ia juga membenarkan bahwa kasus itu sedang dalam penyelidikan dan dalam tahapan pendalaman informasi lanjutan.
Diketahui, bahwa Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Sumatera II, lewat satuan kerja operasi dan pemeliharaan, telah menggelontorkan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2018 senilai Rp1.420.808.000, sesuai dengan potret plang kontraknya yang ditempelkan disekitar tembok penahan pinggir Danau Toba, belakang Trogadero, Kelurahan Tigaraja, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun Sumatera Utara, Kamis (6/7/2018) silam, bersamaan dengan pengerjaan yang diduga serabutan di kawasan danau yang terimbas eceng gondok.
Selanjutnya, sejumlah pengerjaan kurang maksimal itu jadi perbincangan hangat dan menjadi polemik berkepanjangan sebab anggaran yang digelontorkan sangat banyak. Hal itu dapat dilihat dari cara kerja yang tergolong manual, justru diupahkan mirip dengan sistim buruh harian lepas, dan semua eceng gondok yang tarik dari danau hanya diangkat ke beram jalan setapak ditepi danau tersebut.
Hingga kini, masih banyak warga yang kurang puas dengan keterbukaan keuangan terkait anggaran pembersihan 'Sombur-Sombur' atau eceng gondok di Tigaraja, Kelurahan Tigaraja, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, seperti dituturkan salah seorang warga E Siraot (40).
Pasalnya, para pekerja pun tidak mengenal sang pemilik proyek dimaksud. Ketika membaca plang proyek kala itu hanya bertuliskan Rp1.4 miliar lebih dan dikerjakan CV Hersi Jaya dan alamatnya diragukan kebenarannya.
"Entah dimana alamatnya juga tidak tahu, namun dituliskan juga bahwa kontrak kerja pembersihan eceng gondok itu ditenggat hanya selama 240 hari kalender untuk seluruh kawasan Danau Toba. Terkuaknya kasus uang sombur-sombur ini kepermukaan, kami senang dan tolong diusut sampai tuntas," tegas E Sirait. (jes)