Massa PMII Kota Bekasi Demo Gedung Dewan
BEKASI - Puluhan massa Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Bekasi melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Kota Bekasi, Senin (26/8/2019).
Massa mendesak 50 anggota Dewan Perwakian Wakil Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi yang diambil sumpah janjinya sebagai wakil rakyat untuk menjalankan fungsinya sebagai lembaga legislatif. Anggota DPRD dituntut responsif dan aktif menjawab maupun menyuarakan persoalan rakyat.
Pendemo menyebut, dua periodesasi DPRD Kota Bekasi dinilai mengalami penurunan secara kualitas dan moral.
"DPRD Kota Bekasi gagal menyuarakan aspirasi dan membela rakyat. Penggusuran yang semena-mena terus terjadi tanpa ada solusi yang berpihak kepada rakyat," ujar Habib dalam orasinya.
Selain itu, Habib juga menyoroti persoalan tidak tertibnya anggota dewan yang lama dalam mengatur dan melaksanakan jadwal persidangan serta rapat-rapat resmi. Salah satu yang disikapi ialah pelaksanaan Paripurna DPRD Kota Bekasi pada 10 Agustus 2019 lalu yang membahas tentang pengesahan APBD Perubahan, KUA PPAS dan beberapa Pansus.
"Banyak agenda rapat yang dilaksanakan tidak quorum sehingga mengulur waktu. Itu terjadi pada akhir masa periodesasi anggota DPRD 2014-2019. Produk yang dihasilkan kami anggap cacat hukum," tegas Habib yang kini menjabat sebagai Sekretaris Umum PC PMII Kota Bekasi.
Jalannya aksi ini sempat berlangsung tegang, sebab aparat melarang masa aksi masuk ke dalam lingkungan gedung DPRD Kota Bekasi, sehingga terjadi gesekan dan aksi mendorong gerbang.
Berikut poin tuntutan masa aksi:
1. Meminta Hak Interpelasl mengenal kebljakan pemerintah Kota Bekasi yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara, terlebih pada untuk lebih aktif, aspiratif, mendahulukan kepentingan rakyat, tertib azas dan tata tertib. Sebagai lembaga politis, DPRD harus bekerja secara kolektif kolegial untuk melakukan pengawasan terhadap eksekutif.
2. Menuntut pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan rakyat yang belum menyeluruh karena fungsionalis dari anggota DPRD yang sangat cacat dalam pengawasan pelaksanaan peraturan daerah.
3. Mengutuk Keras Tolak anggota DPRD Kota Bekasi yang dinilal tidak tertib jadwal dan tidak taat azas dalam absensinya. Terbukti pada tahun 2018 lalu, DPRD Kota Bekasi gagal untuk menyelesaikan Anggaran Pendapatan dan Pembelanjaan Daerah (APBD) perubahan sesuai jadwal.
4. Tuntaskan, Defisit APBD Kota Bekasi yang dibuat buat yang hanya memikirkan perut sendiri yang hari ini DPRD dan Pemkot Bekasi GEMUK KORUPSI dalam hal ini. Persetan dengan Jakarta Tenggara.
5. Mengutuk Keras Anggaran yang berelebihan pada sumpah jabatan, baju dinas, kendaaran dinas, uang transportasi, uang suap yang menggunakan APBD. Ini yang sangat mengiris hati kami sebagai rakyat. Yang dimana masih yang seharusnya dialokasikan untuk kesejahteraan banyak korban penggusuran paksa dan seharusnya sebagai wakil rakyat peka dalam hal itu, karena relokasi bukan solusi. Keputusan itu Terkesan Otoriter.
6. Menuntut wakil rakyat Harus Tegas dan tidak bisu juga tuli, DPRD memiliki tanggung jawab untuk merespon aspirasi darm permasalahan rakyat. Disisi lain DPRD memiliki fungsi legislasi, budgeting dalam hal pembahasan anggaran serta pengawasan.
7. Usut Tuntas hari ini Kota Bekasi Darurat Korupsi. (lam)