DPRD Kota Bekasi secara tegas menyatakan ketidaksanggupannya apabila didesak melanjutkan Program KS-NIK yang berbenturan dengan peraturan pemerintah pusat. PALAPAPOS/Nuralam

Mahasiswa Tolak Penghentian Program KS-NIK

BEKASI - Unjukrasa penolakan atas penghentian program Kartu Bekasi Sehat berbasis Nomor Induk Kependudukan mulai bermunculan. Sedikitnya 30 mahasiswa melakukan aksi di DPRD Kota Bekasi, Senin (9/12/2019), mengecam Pemerintah Kota Bekasi yang menghentikan program tersebut.

Dalam rilisnya, mahasiswa menggelar aksi menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.

Mahasiswa menyatakan sikap mendukung program KS-NIK, karena terbukti kualitasnya dalam menjalankan program tersebut. Menindaklanjuti peraturan tersebut dengan poin-poin berikut:

1. Menolak Keras Pemberhentian KS-NIK. 2. Mendukung Penuh Program KS-NIK. 3. Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Bekasi menolak aturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 33 dan diharapkan ditinjau kembali atas peraturan tersebut.

Diketahui, DPRD Kota Bekasi yang diwakili Daryanto (Fraksi Golkar Persatuan), Arwis Sembiring dan Abdul Rojak (Fraksi Demokrat) turut serta menemui para demonstran yang menutup badan jalan hingga menyebabkan pengalihan arus lalu lintas dari kepolisian.

Sementara itu, Arwis Sembiring mengatakan, Pemerintah Kota Bekasi tengah melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi untuk menguji materi atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 33 Tahun 2019.

"Sudah diupayakan dari Pemkot Bekasi melakukan judicial review ke MK. Kita tunggu saja hasilnya seperti apa," kata Arwis usai menemui demonstran.

Kendati begitu, Arwis melalui fraksinya akan melakukan komunikasi dengan seluruh fraksi untuk mencari solusi mengenai program kesehatan masyarakat.

"Sekarang sedang dikaji Komisi IV, bagaimana supaya kita bisa duduk bareng dengan eksekutif agar terjadi solusi atas masalah ini," katanya.

Mengenai tuntutan mahasiswa agar DPRD mendorong eksekutif untuk tetap melanjutkan Program KS-NIK, Arwis menegaskan, DPRD tidak akan melakukan tindakan yang bertabrakan dengan peraturan.

"Tapi kalau disuruh menabrak, ya tidak berani karena ada aturannya. Kecuali kalau diuji di MK. Jika tidak disetujui, ya kembali ke aturan yang ditetapkan pemerintah pusat. Solusinya ya integrasi ke BPJS," tandasnya. (lam)

Baca Juga: Pemkot Bekasi Pastikan KS-NIK Masih Bisa Dimanfaatkan

Baca Juga: Soal KS-NIK, Wali Kota Bekasi Tegaskan Tidak Ada Pemberhentian Program

Baca Juga: KS-NIK Dihentikan, Ketua DPRD Anjurkan Wali Kota Bekasi Koordinasi Dengan BPJS

 

Previous Post Pemkot Bekasi Pastikan KS-NIK Masih Bisa Dimanfaatkan
Next PostWakil Bupati Taput Pimpin Gotong Royong ASN