
Situasi penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye dari kontestan Pemilu. Insert: Ketua Bawaslu Simalungun Choir Nasition saat melakukan pengawasan di KPU Simalungun. PALAPAPOS/Jes Sihotang
Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Hingga Pukul 18.00 Wib
SIMALUNGUN - Hari kedua awal tahun 2019, menjadi semangat baru aparatur pengawas Pemilu dalam meningkatkan kualitas. Adapun tingkat dan ritme tahapan yang semakin padat menjadi tantangan sekaligus peluang bagi dan Bawaslu Simalungun dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya selaku pengawas pemilu .
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Simalungun Choir Nasution, Rabu (2/1/2019) di Kantor KPU Simalungun disela tugas pengawasan jadwal Penyampaian Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).
Menurut Choir, bahwa dalam PKPU Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Perubahan kedua atas PKPU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan , Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 bahwa pada Rabu 2 Januari 2019 adalah jadwal penyampaian Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).
“Itu artinya, hari ini (Rabu-red) adalah hari bagi Peserta Pemilu untuk segera melaporkan LPSDK yang merupakan pembukuan, memuat seluruh penerimaan yang diterima peserta Pemilu setelah Laporan Awal Dana Kampanye disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/ Kota,” kata Choir.
Selain itu, pada Perbawaslu Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Umum yang menjadi acuan bagi Bawaslu bahwa dana kampanye adalah sejumlah biaya berupa uang, barang dan jasa yang digunakan peserta pemilu untuk membiayai kegiatan kampanye.
Pada pasal 14 Perbawaslu Nomor 29 Tahun 2018 disebutkan bahwa Pengawas Pemilu melakukan pengawasan terhadap LPSDK sesuai dengan tingkatannya dengan:
1. Memastikan kepatuan pelaporan 2. Memastikan ketepatan waktu pelaporan 3. Memastikan penerimaan dana kampanye tidak berasal dari sumber yang dilarang 4. Memeriksa terkait kelebihan sumbangan 5. Memeriksa kelengkapan laporan 6. Memeriksa kesesuaian pengeluaran dengan laporan 7. Memeriksa identitas pemberi sumbangan 8. Memeriksa kesesuain sumbangan dengan jumlah nominal batasan dana kampanye; dan 9. Memeriksa bukti laporan penerimaan sumbangan dana kampanye
“Sembilan poin diatas yang akan menjadi perhatian Bawaslu Kabupaten Simalungun dalam melakukan pengawasan terkait LPSDK tersebut,” ujar Choir.
Dalam melakukan pengawasan Bawaslu Kabupaten Simalungun memiliki metode dengan cara mendapatkan dan memeriksa dokumen serta melakukan pengawasan secara langsung dengan berkoordinasi dan hadir di kantor KPU Kabupaten Simalungun.
“Diharapkan KPU Simalungun untuk terus secara intens berkomunikasi dan mengingatkan LO peserta Pemilu terkait Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye yang akan diterima KPU Kabupaten Simalungun dengan tenggat waktu sampai pukul 18.00 Wib, Kata Choir Nasution. (jes)