Ketua Bawaslu Humbahas Henri Wesley Pasaribu. PALAPAPOS/Andi Siregar

Langgar Netralitas ASN, Kadis Pendidikan Humbahas Direkomendasikan ke KASN

DOLOK SANGGUL - Diduga melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) merekomendasikan Kepala Dinas Pendidikan Humbahas, Jamilin Purba ke Komisi Aparatur Sipil Negara. Hal itu diakui Ketua Bawaslu Humbahas, Henri Wesley Pasaribu saat dikonfirmasi wartawan via ponselnya, Senin (20/5/2019).

Katanya, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan pengembangan dari pihak Bawaslu, bahwa yang bersangkutan (Jamilin Purba) diduga terlibat memberikan dukungan politik dalam Pemilu serentak 2019, kepada istrinya Masria Sinaga yang merupakan calon anggota DPRD Humbahas dari daerah pemilihan III meliputi Kecamatan Pakkat, Kecamatan Tarabintang dan Kecamatan Parlilitan.

Henri menyebutkan, hasil klarifikasi dan pengembangan dilakukan pihak Bawaslu dan Sentra Gakumdu, memutuskan bahwa Jamilin melanggar netralitas ASN. Selanjutnya, sesuai rapat pleno, Rabu (15/5/2019) Bawaslu mengeluarkan rekomendasi ke KASN untuk dilakukan penindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Henri mengatakan, pelanggaran oleh netralitas ASN Jamilin bermula dari laporan Aliansi Masyarakat Kecamatan Pakkat, Tarabintang dan Parlilitan. Jamilin dilaporkan karena mengarahkan sejumlah guru yang mengajar di tiga kecamatan tersebut untuk memilih istrinya dari PDI Perjuangan. Selain mengarahkan, Jamilin diduga meminta kepada guru-guru untuk merekrut masyarakat minimal 20 orang.

Dengan perbuatan diatas, lanjut Henri Jamilin, terbukti melanggar Undang-undang Nomor 53 Tahun 2014 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Kemudian melanggar Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas Pegawai ASN, anggota TNI, dan Polri.

“Atas dasar itulah, Bawaslu merekomendasikan temuan tersebut ke KASN di Jakarta. Sehingga nantinya Komisi ASN dapat menindaklanjuti sesuai dengan peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Selain ke KASN, Bawaslu juga rencananya akan mengirimkan rekomendasi itu sebagai tembusan ke Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor serta Badan Kepegawaian Daerah. Tapi terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Bawaslu Provinsi.

Terpisah, Kadis Pendidikan Humbahas Jamilin Purba saat dikonfirmasi via selulernya, membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Dia menegaskan, dalam Pemilu serentak 2019, dirinya tidak memberikan dukungan kepada siapapun termasuk kepada instrinya yang juga salahsatu kontestan Pilcaleg dari PDIP.

“Saya tidak ada memberikan dukungan politik dalam Pemilu 2019. Kalaupun ada tudingan tidak netral, itu merupakan iri hari dari pelapor atau yang tidak siap berkompetisi,” ujarnya.

Terkait dugaan pelanggaran netralitas itu, Jamilin membenarkan bahwa dirinya sudah diperiksa Bawaslu. Namun dalam pemriksaan itu, dirinya tetap membantah tidak terlibat memberikan dukungan poltik kepada salahsatu calon atau peserta pemilu.

Sekadar diketahui, hasil Pilcaleg dalam Pemilu serentak 2019, Masria Sinaga merupakan calon anggota DPRD Humbahas dari PDI Perjuangan, meraup suara dari tiga kecamatan sebanyak 2935 suara. Dari jumlah suara tersebut, Masria diprediski bakal menduduki kursi di lembaga DPRD Humbahas. (and)

Previous Post Pemkab Taput Peringati Hari Kebangkitan Nasional
Next PostHasil Final Pilpres 2019: Jokowi 55,50 Persen, Prabowo 44,50 Persen