Langgar Kode Etik, KPUD Humbahas Berhentikan PPK Dolok Sanggul
DOLOK SANGGUL - Dinilai melanggar kode etik, dua orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Dolok Sanggul, masing-masing Maksun Simanullang dan Ramses Simanullang diberhentikan sementara sebagai PPK. Selain dua PPK diatas, tiga PPK lainnya, yakni Dostar Simamora, Elisata Pasaribu dan Titiek Sihombing diberikan peringatan keras.
Pemberhentian sekaligus peringatan keras itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) Nomor: 248/HK.03.1-Kpt/1216/KPU-Kab/V/2019 tentang pelanggaran kode etik, kode perilaku, sumpah/janji, dan/atau, pakta integritas anggota PPK Dolok Sanggul, tertanggal 23 Mei 2019.
Ketua KPUD Humbahas, Binsar Pardamean Sihombing kepada wartawan di ruang kerjanya, kemarin, membenarkan, bahwa pihaknya memberikan sanksi PPK Dolok Sanggul berupa pemberhentian sementara sebagai anggota PPK untuk masa kerja Juni 2019, kepada Maksun Simanullang dan Ramses Simanullang.
Selain sanksi pemberhentian kepada dua nama tersebut diatas, sanksi berupa peringatan keras juga diberikan kepada tiga PPK lainnya, yakni Dostar Simamora, Elista Pasaribu, dan Titiek Sihombing. Pemberian sanksi tegas kepada PPK Dolok Sanggul tersebut merujuk pelanggaran kode etik atas Pemilu serentak, April 2019 lalu.
Dijelaskannya, bahwa pelanggaran kode etik PPK tadi adalah adanya salah in-put data hasil Pilcaleg Provinsi dalam Pemilu serentak Presiden-Wakil Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota. Dimana akibat kesalahan input data tersebut, petugas PKK menunjukkan kinerja yang tidak profesional dan melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Katanya, bahwa pemberhentian dan peringatan keras kepada petugas PPK Dolok Sanggul tersebut sudah sesuai dengan pasal 112 ayat (4) huruf a dan b pada PKPU Nomor 8/2019, Undang-undang Nomor:/2017 tentang Pemilu, Peraturan DKPP RI Nomor: 2/2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, PKPU Nomor: 3/2018 tentang pembentukan dan tata kerja PPK, PPS dan KPPS serta PKPU Nomor: 8/2019 tentang tata kerja KPU, KPU Provinsi dan Kab/Kota. (and)