Landmark berlokasi di Jalan A.Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Selasa (29/11/2022). PALAPA POS/ Yudha

Landmark Berubah Warna Menjadi Merah, DBMSDA : Tidak Ada Unsur Politik

BEKASI - Terlihat ada yang aneh landmark yang berlokasi di Jalan A.Yani Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi karena berubah warna menjadi merah. Kendati demikian, Sekretaris DMBSDA Kota Bekasi, Solikhin saat dikonfirmasi menyatakan tulisan "KOTA BEKASI" dibuat dengan dua warna, Selasa (29/11/2022).

"Tulisan “KOTA” di cat warna merah, “BEKASI” warna putih. Kenapa merah putih, karena melambangkan bendera Republik Indonesia. Takutnya kalau kasih warna biru, kuning, ada putihnya seperti bendera negara lain,"katanya.

Terpisah, saat dikonfirmasi palapapos.co.id, Kepala Bidang Sarana Pengembangan Penerangan Jalan Umum dan Taman DBMSDA Kota Bekasi, Edi Supardi menjelaskan bahwa pengerjaan tersebut menjadi tanggungjawab pihak Sumarecon atas dasar kerja sama dengan Pemerintah Kota Bekasi dalam hal ini Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA).

“Jadi memang landmark tersebut awalnya berwarna putih, terus kami (DBMSDA-red) melihat banyak coretan dan sudah kusam. Alhasil cat ulang menjadi merah dan putih yang melambangkan bendera Indonesia. Dan untuk proses pekerjaan nya tidak ada tenggat waktu,”ucapnya.

Edi menegaskan, perubahan warna landmark Kota Bekasi menjadi merah sama sekali tidak ada unsur politik.

“Saya menegaskan bahwa tidak ada unsur politik didalam perubahan warna landmark bertuliskan “Kota Bekasi,”tukasnya.

Previous Post FPBP Lakukan Seminar Nasional Kewirausahaan di Kabupaten Bekasi
Next PostPDI Perjuangan Komitmen BeriĀ Bantuan Hukum Kepada Korban Asusila