IST.

Kuasa Hukum Terdakwa Minta Penyidik Polda Dihadirkan di Persidangan

KOTA BEKASI - Sidang perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 junto Pasal 372 Jo Pasal 55 ayat ke (1)KUHP dengan terdakwa Maemunah (MA) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Senin (29/9/2025) kemarin.

Dalam pemeriksaan saksi, baik dari pihak pelapor maupun saksi lainnya, terungkap bahwa terdakwa Maemunah tidak pernah dilibatkan dalam pembicaraan awal, penyusunan draf perjanjian, hingga berjalannya kerjasama usaha pengadaan ayam boiler  yang kemudian macet.

Seluruh aktivitas bisnis tersebut  termasuk keluar masuk uang operasional sepenuhnya dijalankan oleh terdakwa lain, yakni Ahmad Saugi, yang tak lain adalah suami Maemunah. Kuasa pelapor Agus Parangrengi selaku Komisaris Utama PT BCP juga dipersoalkan keabsahannya.

Dari keterangan saksi Abu Casan selaku Direktur Operasional PT. BCP, menegaskan dirinya sebagai direktur operasional PT. BCP tidak pernah memberikan maupun menandatangani surat kuasa kepada Agus Parangrengi untuk melaporkan perkara ini ke Polda Metro Jaya.

Pun JPU sampai sidang pembuktian dan pemeriksaan saksi tidak bisa menunjukkan Surat kuasa pelapor Agus Parangrengi dari direksi PT. BCP, Hal ini menimbulkan dugaan bahwa laporan polisi yang menjadi dasar proses hukum dinilai cacat formil karena tidak adanya kuasa sah dari direksi perusahaan.

Sebelumnya, dalam sidang 24 September 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nora dan Sharon Chelsea  menghadirkan ahli pidana Prof. Dr. Agus Subianto, Guru Besar Universitas Pelita Harapan.

Menjawab pertanyaan Penasehat hukum terdakwa dan ketua majelis hakim, Prof. Agus menegaskan bahwa seorang komisaris utama perusahaan yang melaporkan tanpa surat kuasa dari direksi, laporannya tidak sah secara hukum dan dapat dianggap cacat formil.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum terdakwa Maemunah, Rahmat Gunawan, didampingi Suhendi, dan Deyske menyatakan bahwa perkara ini sudah cacat formil.

"Dari awal pemeriksaan dipolda Metro jaya, bagaimana bisa dikatakan sebagai upaya penegakan hukum rambu-rambunya saja sudah mereka (penyidik) langgar," ungkapnya.

“Dari nilai kerugian Rp 9,7 miliar, klien kami sudah mengembalikan Rp 7,3 miliar. Sisanya bahkan telah diberikan jaminan dengan sertifikat tanah hak milik seluas 20 hektare," ujar Rahmat Gunawan usai persidangan.

Dalam persidangan hari ini, kuasa hukum juga meminta agar JPU menghadirkan penyidik Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan mengenai ada atau tidaknya surat kuasa pelaporan dari direksi PT BCP kepada Agus Parangrengi, namun ditolak majelis hakim .

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin, 6 Oktober 2025, dengan agenda pembacaan tuntutan JPU terhadap terdakwa Maemunah dan Ahmad Saugi. (***).

Previous Post Bobby Nasution Wajibkan Kendaraan Aceh Lintas ke Sumut Ganti Plat BK, Alden Anarki Hasibuan: Ini Harus Diselesaikan
Next PostDinkes Kota Bekasi Temukan Ulat Pada MBG, Lokasi Dirahasiakan