Logo KPUD Humbahas. PALAPA POS/Andi Siregar

KPUD Humbahas Masih Buka Pelayanan Formulir A-5

DOLOK SANGGUL - Pasca putusan MK Nomor: 20/PUU-XII/2019 dan Surat Edaran KPU RI NOMOR: 577, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Humbang Hasundutan (Humbahas) masih membuka pelayanan pengurusan pindah memilih atau pelayanan formulir A-5.

Hal itu disebutkan Komisioner KPUD Humbahas Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Belta Sihite kepada wartawan, pekan lalu.

Dijelaskan, bahwa pelayanan formulir A-5 itu dilakukan di kantor KPUD Humbahas pada setiap hari pada jam kerja hingga tanggal 10 April 2019.

Katanya pelayanan, A-5 tadi diberikan kepada pemilih untuk keadaan tertentu bagi pasien Rumah Sakit, warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan), korban bencana alam dan yang menjalankan tugas pada saat pemungutan suara. (and)

Previous Post Kemenperin Tingkatkan Kemampuan Perajin Keramik Plered
Next PostKPU RI Tetapkan DPTHP III Sebanyak 190.779.969 Pemilih