KPUD Humbahas Masih Buka Pelayanan Formulir A-5
DOLOK SANGGUL - Pasca putusan MK Nomor: 20/PUU-XII/2019 dan Surat Edaran KPU RI NOMOR: 577, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Humbang Hasundutan (Humbahas) masih membuka pelayanan pengurusan pindah memilih atau pelayanan formulir A-5.
Hal itu disebutkan Komisioner KPUD Humbahas Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Belta Sihite kepada wartawan, pekan lalu.
Dijelaskan, bahwa pelayanan formulir A-5 itu dilakukan di kantor KPUD Humbahas pada setiap hari pada jam kerja hingga tanggal 10 April 2019.
Katanya pelayanan, A-5 tadi diberikan kepada pemilih untuk keadaan tertentu bagi pasien Rumah Sakit, warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan), korban bencana alam dan yang menjalankan tugas pada saat pemungutan suara. (and)