KPU Tebing Tinggi Siap Hadapi Gugatan PKS di MK
TEBINGTINGGI - Komisi Pemilihan Umum Kota Tebing Tinggi siap menghadapi gugatan pihak Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) pada Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) DPRD Kota Tebing Tinggi Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Kecamatan Rambutan. Hal ini disampaikan Komisioner KPU Kota Tebing Tinggi, Emil Sofian, Kamis (23/5/2019).
"Sebenarnya kami (KPU) belum menerima informasi kebenaran bahwa PKS mengajukan gugatan di MK, tapi informasi yang kami terima dari media online, bahwa PKS telah resmi mendaftarkan gugatan pada Mahkamah Konstitusi terkait Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) 2019 untuk Daerah Pemilihan 3 Kecamatan Rambutan," jelasnya.
Menurut Emil, sesungguhnya KPU Kota Tebing Tinggi sudah melaksanakan Rekapitulasi Penghitungan Suara di tingkat Kecamatan Rambutan sesuai prosedur, yaitu PKPU 04 tahun 2019. “Namun kami tidak menafikan adanya perdebatan dan dinamika pada saat rapat pleno terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Kecamatan Rambutan, terutama dari saksi peserta pemilu, yaitu PKS," terangnya.
Lebih jauh, Emil yang juga Kordiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Tebing Tinggi memaparkan, persoalan yang muncul itu berawal dari salinan C1 yang tidak diterima saksi PKS di TPS, maka dari itu, salah seorang pengurus partai kemudian mengambil langkah dengan mencatat sendiri hasil penghitungan di TPS pada pagi harinya (tanggal 18 April) di sejumlah TPS yang ada di Kecamatan Rambutan.
"Jadi ketika rekapitulasi di tingkat kecamatan dilaksanakan, terjadi perbedaan perolehan suara yang dimiliki oleh saksi PKS dengan salinan C1 yang dimiliki seluruh saksi yang hadir, karena itu saksi PKS menyampaikan keberatan kepada PPK Rambutan untuk membuka kotak agar dapat dicocokkan dengan C1 Plano,” jelasnya.
Selanjutnya, setelah dicocokkan dengan C1 Plano, tidak ada perbedaan salinan C1 yang dimiliki saksi partai lainnya dengan C1 Plano, yang berbeda cuma data yang dimiliki saksi PKS. Lalu persoalan ini kemudian mereka tuangkan pada formulir C2 sebagai bukti keberatan mereka terhadap hasil rekapitulasi.
Emil juga mengakui, bahwa perjuangan pihak PKS tidak sampai disini untuk mensingkronkan data perolehan suara yang menurut mereka ada perbedaan. Pada saat penyampaian Rekapitulasi pada tingkat Propinsi Sumatera Utara yang dilaksanakan di Hotel JW Mariot tanggal 6-9 Mei yang lalu, saksi PKS juga membawa masalah ini, sampai-sampai pembacaan dan penetapan Rekapitulasi Perolehan Suara untuk Kota Tebing Tinggi harus disekor sampai pagi hari.
"Pembacaan dan penetapan Rekapitulasi Perolehan Suara untuk Kota Tebing Tinggi harus disekor sampai pagi hari dikarenakan saksi PKS akan membawa salinan C1 mereka untuk dicocokkan pada C1 situng,” ungkap Emil.
Setelah dicocokkan, ternyata lagi-lagi tidak ada perbedaan, sampai akhirnya saksi PKS bersedia menandatangani Berita Acara Penyesuaian persilisihan Perolehan Suara dengan mencocokan form C1 KPU dan salinan yang dimiliki PKS.
"Ini artinya bahwa, sebenarnya persolan ini sudah selesai ketika Rekapitulasi tingkat Provinsi lalu, kalau kemudian PKS mendaftarkan perkara gugatan PHP pada MK terkait masalah ini, Insya Allah KPU Kota Tebing Tinggi siap menghadapi gugatan ini, dan kami akan menyiapkan segala administrasi terkait informasi ini dan Kordiv Hukum KPU Tebing Tinggi Mukhlis Moekhtar sudah menyiapkannnya," ungkapnya. (nal)