Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhammad Ali Zainal. PALAPA POS/Istimewa

KPU Tangerang Jamin 12.852 Pemilih Luar Daerah Mencoblos

TANGERANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, Banten, menjamin sebanyak 12.852 pemilih dari luar daerah dapat mencoblos dengan berbagai ketentuan dan persyaratan yang berlaku.

"Mereka dapat mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pukul 12.00 wib hingga pukul 13.00 Wib menjelang perhitungan suara," kata Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhammad Ali Zainal di Tangerang, Senin (1/4/2019).

Zainal mengatakan untuk warga yang tidak terdaftar sebagai pemilih tetap maka masuk pada Daftar Pemilihan Khusus (DPK) yang hanya mendatangi TPS dengan membawa KTP-el. Sedangkan pemilih DPK hanya dapat mencoblos sesuai pada alamat pemilik KTP-el dan tidak diperkenankan di TPS lainnya.

Namun sebelum pencoblosan, pemegang hak DPK itu harus terlebih dahulu mendaftarkan atau melaporkan kepada petugas TPS tempat mereka memilih pada tanggal 17 April 2019 Sedangkan pihaknya telah melakukan rapat pleno Daftar Pemilih Tetap (DPT) tahap kedua sebanyak 2.118.565 pemilih tersebar pada 29 kecamatan.

DPT itu sebanyak 1.198 pemilih diantaranya adalah tuna daksa, tuna netra, tuna rungu (wicara), tuna grahita dan disabilitas lainnya. Para pemilih mencoblos pada 8.851 TPS yang telah tersedia di desa atau kelurahan di Kabupaten Tangerang.

Zainal menambahkan sesuai Peraturan KPU No.3 tahun 2019 tentang DPT bahwa warga dapat membawa formulir C-6 (undangan ke TPS) bersama surat keterangan (suket) yang dikeluarkan Disdukcapil setempat, SIM, KK maupun paspor bagi yang tidak memiliki KTP-el.

Sedangkan syarat wajib untuk membawa KTP-el hanya berlaku pada pemilih DPK dan untuk yang masuk DPT diperkenankan membawa identitas lainnya bersama formulir C-6. KPU setempat menargetkan partisipasi suara pemilih sebesar 77,5 persen pemilu 2019 dan sesuai yang diharapkan oleh KPU Pusat.

Komisioner KPU Kabupaten Tangerang Divisi SDM, Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat, Imron Marus mengatakan semoga saja target itu lebih karena telah beberapa kali melakukan sosialisasi terutama bagi pemilih pemula.

Target itu diharapkan meningkat seperti para pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Tangerang 2018.

Padahal sebelumnya, KPU Kabupaten Tangerang, meminta ganti sebanyak 7.991 lembar surat suara pemilu 2019 yang rusak kepada KPU Provinsi Banten dan KPU Pusat untuk dapat direalisasikan.

Hal tersebut tidak mengganggu pengiriman surat suara lainnya sebanyak 10.825.085 lembar karena hanya beberapa persen saja yang rusak seperti robek, terdapat bercak cat serta warna buram (gelap). (ant)

Previous Post 20 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Bersaksi Tentang Meikarta
Next PostPahala Sitorus: Bukti Bahwa TNI Dekat dengan Masyarakat