KPU Kota Bekasi saat lakukan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Regulasi Pemilu 2024, Kamis (10/2/2022). PALAPA POS/ Yudha

KPU Kota Bekasi Sampaikan Prinsip Penyusunan Dapil

BEKASI - Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif yang akan diselenggarakan 14 Februari 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi adakan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Regulasi menyusun, menata, dan penetapan daerah pemilihan di Kota Bekasi, Kamis (10/2/2022).

Komisioner KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa menuturkan, saat ini KPU Kota Bekasiberupaya untuk bersinergi dengan partai politik dan lembaga terkait  untuk memperoleh pemahaman yang sama dan berkesinambungan.

"Kita akan lakukan sinergitas dengan semua partai politik dan stake holder terkait keberlangsungan Pemilihan Umum Legislatif tahun 2024 mendatang,"tuturnya.

Lanjut Ali Syaifa kepada palapapos.co.id mengatakan, ada prinsip yang harus diperhatikan partai politik dan stake holder terkait proses penyusunan daerah pemilihan (Dapil).

"Ada tujuh prinsip yang kami sosialisasikan hari ini, kesetaraan nilai suara, proporsionalitas, sistim pemilih yang proporsional, berkesinambungan, koesifitas dan lain sebagainya. Karena untuk tahapan sesungguhnya baru akan dimulai Oktober 2022 s.d Februari 2024,"ungkapnya.

Penulis : Yudha 

Previous Post Bupati Taput Resmikan Jembatan Penghubung Parmonangan Timur dan Barat
Next PostKPK Dalami Penganggaran Proyek dan Ganti Rugi Lahan Polder di Kota Bekasi