KPK Tetapkan 21 Tersangka Korupsi Hibah Poknas Jawa Timur
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 21 tersangka pengembangan penyidikan dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) APBD Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran 2019-2022.
"Terbaru KPK menetapkan 21 tersangka, diantaranya, empat penerima, 17 pemberi,"kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2-24).
Dijelaskannya, penerima suap 3 orang penyelenggara negara dan 1 staf penyelenggara negara. Tersangka 17 pemberi suap, 15 pihak swasta dan 2 orang penyelenggara negara.
Tessa menerangkan, penetapan tersangka berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan tanggal 5 Juli 2024.
"Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara operasi tangkap tangan terhadap STP Wakil Ketua DPRD Jatim oleh KPK pada September 2022,"ungkap Tessa. (ant/red)