Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika Sugiarto. IST

KPK Tetapkan 21 Tersangka Korupsi Hibah Poknas Jawa Timur

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 21 tersangka  pengembangan penyidikan dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) APBD Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran 2019-2022.

"Terbaru  KPK menetapkan 21 tersangka, diantaranya,  empat penerima, 17 pemberi,"kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2-24).

Dijelaskannya, penerima suap 3 orang penyelenggara negara dan 1 staf penyelenggara negara. Tersangka 17 pemberi suap, 15 pihak swasta dan 2 orang penyelenggara negara.

Tessa menerangkan, penetapan tersangka berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan tanggal 5 Juli 2024.

"Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara operasi tangkap tangan terhadap STP Wakil Ketua DPRD Jatim oleh KPK pada September 2022,"ungkap Tessa. (ant/red)

Previous Post Jumat Keliling, Tri Adhinto : Hidup Itu Ibarat Supermarket, Boleh Ambil Apapun Tapi Bertanggungjawab ke Kasir
Next PostJelang Pilkada Kota Bekasi, Sholihin Mulai Ambil Hati Kaum Millenial