Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron . ist

KPK Tangkap Tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) di di Kota Jayapura, Papua, Selasa.

"KPK menangkap Lukas Enembe di Jayapura,"kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya, Selasa (10/1/2023).

Lanjut dia menyampaikan, bahwa Lukas Enembe dalam proses untuk dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Saat ini tersangka sedang dalam perjalanan untuk dibawa ke Jakarta,"kata Ghufron

KPK sebelumnya sudah menetapkan Lukas Enembe dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp1 miliar terkait proyek "multiyears" peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai Rp14,8 miliar, proyek rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, dan proyek penataan lingkungan venue menembak "outdoor" AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Tim penyidik telah menahan tersangka RL selama 20 hari pertama terhitung sejak 5 Januari 2023 sampai 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Tersangka LE sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara tersangka RL sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Penulis : Aef

Previous Post Jokowi : Ibu Megawati Sebut Capres Dari Kader PDIP
Next PostGulung Dejan FC, Persipasi Kota Bekasi Lolos Semi Final