Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi (tengah) tiba di Gedung KPK sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Jumat (27/9/2019). PALAPA POS/Istimewa

KPK Dalami Kewenangan Imam Nahrawi Sebagai Menpora

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kewenangan Imam Nahrawi (IMR) saat masih menjabat Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) terkait pemeriksaannya di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/9/2019).

"Didalami terkait kewenangan yang bersangkutan dan pengetahuan lain yang terkait," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (27/9/2019).

KPK pada Jumat (27/9/2019) memeriksa Imam sebagai tersangka kasus suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.

Baca Juga: KPK Sebut Tata Kelola Di Kemenpora Banyak Yang Harus Diperbaiki

Pemeriksaan Imam sebagai tersangka Jumat ini merupakan yang pertama pasca ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (18/9/2019). Selain itu pada pemeriksaan awal ini, kata Febri, KPK juga menyampaikan hak-hak Imam sebagai tersangka. "Untuk pemeriksaan awal sebagai tersangka tentu akan disampaikan hak-hak tersangka," ucap Febri.

Sampai berita ini diturunkan, pemeriksaan terhadap Imam masih dilakukan. Sebelumnya, Imam telah tiba di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/9/2019) pada pukul 10.09 WIB.

"Saya siap menghadapi takdir ini karena setiap manusia pasti menghadapi takdir. Demi Allah, demi Rasulullah, Allah itu maha baik dan takdirnya tak pernah salah," kata Imam saat tiba di gedung KPK, Jakarta. (ant)

Previous Post Pemilik Warnet Merangkap Pejudi Togel Online Dibekuk Polisi
Next PostCSIS Optimistis Unjuk Rasa Tidak Pengaruhi Ekonomi RI