Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

KPK : Apabila Ditemukan Bukti, Perkara Wali Kota Bekasi Nonaktif Dimungkinkan Dijerat Pasal TPPU

JAKARTA – Apabila ditemukan bukti yang cukup, pekara dugaan korupsi tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE) dan tersangka lainnya memungkinkan diterapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Perkara Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE) dan kawan-kawan akan diterapkan pasal TPPU kalau ditemukan bukti awal,”ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (17/1/2022).

KPK hingga saat ini berfokus penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan.

Apabila dalam penyidikan ditemukan dugaan TPPU akan didalami seperti perkara suap melibatkan tersangka Puput Tantriana Sari (PTS) Bupati Probolinggo nonaktif dan Bupati Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, nonaktif Abdul Wahid (AW).

“Dalam kasus tersebut KPK telah menerapkan pasal dugaan gratifikasi dan TPPU, sebab dalam proses penyidikan perkara tersebut KPK menemukan bukti permulaan,"kata Ali.

BACA JUGA ; Barang Bukti Rp 5,7 M, KPK Tetapkan Wali Kota Bekasi Tersangka Korupsi

BACA JUGA : KPK OTT Wali Kota Bekasi Diduga Kaitan Lelang Jabatan dan PBJ

Sebelumnya Kamis (6/1/2022). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) dan delapan orang lainnya tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) dan lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi

Delapan tersangka lainnya pemberi suap Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).

Penerima suap yaitu, Rahmat Effendi (RE), Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin (MB), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY). (red)

Previous Post Wakil Gubernur UU Ruzhanul Ulum Didampingi Plt Wali Kota Monitoring PTM di Kota Bekasi
Next PostKPK Periksa Tujuh ASN Pemkot Bekasi Saksi Kasus Rahmat Effendi