
Kades Sidagal Horas Panjaitan bersama warganya saat berada di lahan Sitarindak. PALAPAPOS/Hengki Tobing
KPH: Penebangan Kayu di Sitarindak Sidagal Telah Penuhi Prosedur Perijinan
TAPANULI UTARA - Penebangan kayu di Sitarindak Desa Sidagal, Kecamatan Siatas Barita, Kabupaten Tapanuli Utara, telah memenuhi prosedur perizinan dan secara peraturan dapat disebut sebagai aktivitas yang legal.
Hal itu disampaikan Leonardo Sitorus dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) kepada palapapos.co.id saat dikonfirmasi melalui selulernya, Selasa (24/9/2019).
"Pemanfaatan kayu di Sitarindak Desa Sidagal itu secara peraturan sudah legal. Penebangan kayu telah mengikuti prosedur perizinan untuk pemanfaatan kayu melalui sistim informasi penatausahaan hasil hutan," terangnya.
Selain itu, lanjut Leo, lahan lokasi penebangan kayu di Sitarindak juga merupakan kawasan Areal Pengunaan Lain (APL) yang merupakan sebutan untuk lahan yang bukan kawasan hutan.
"Dulunya lahan itu merupakan lahan reboisasi. Namun melalui SK 579 Menhut tentang penetapan kawasan hutan, lahan sitarindak merupakan kawasan APL," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Desa Sidagal, Horas Panjaitan mengatakan, sekitar tahun 70-an, lahan Sitarindak seluas 19 hektare diserahkan masyarakat Sidagal kepada kehutanan untuk dilakukan reboisasi.
Namun karena sudah menjadi kawasan APL, masyarakat memudian meminta kepada Kehutanan agar lahan tersebut kembali kepada masyarakat.
Hal itu, disebutnya, merupakan hasil musyawarah sebanyak 130 Kepala Keluarga yang ada di desa tersebut. Rencananya, lahan Sitarindak itu akan dibagi rata kepada 130 Kepala Keluarga sesuai dengan luasan tanah.
"Bahwa agar lahan itu kembali kepada kami, maka kekayaan negara yakni kayu dimaksud harus ditebang dulu. Soal adminsitrasi kepada pemerintah, tentu hal itu menjadi urusan yang memiliki ijin," ucapnya.
Ia mengakui, pihaknya sadar bahwa akan ada dampak lingkungan atas penebangan tersebut. "Namun lahan itu akan kami tanami kembali dengan tanaman keras. Yang penting tanah kami kembali dulu. Dari pada nanti keturunan kami semakian lupa akan tanah yang diberikan kakeknya," ungkpanya.
Untuk itu, Horas meminta pihak luar untuk tidak meributkan soal penebangan kayu di lahan Sitarindak, dengan alasan berdampak terhadap lingkungan.
"Kami telah menjajaki mencari bibit tanaman. Dan kemudian akan dilakukan penanaman pohon tanaman keras seperti kemenyan dan pinus," ungkapnya. (eki)