Bupati Taput Nikson Nababan diwakili Wakil Bupati Taput Sarlandy Hutabarat menerima penghargaan dari Komisi Informasi Sumatra Utara, Selasa (15/8/2023). PALAPA POS / Hengki Tobing

Komit Terapkan Keterbukaan Informasi Publik, Kabupaten Taput Raih Predikat Badan Publik Informatif

TAPANULI UTARA - Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) meraih prestasi sebagai "Badan Publik Informatif" dalam kategori Kabupaten/Kota dari Komisi Informasi Sumatera Utara dalam ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tahun 2023.

Penghargaan itu diserahkan oleh Gubernur Sumatera Utara H. Edy Rahmayadi diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Agus Tripriyono kepada Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan diwakili oleh Wakil Bupati Sarlandy Hutabarat, SH, MM dan Kepala Dinas Kominfo Hendrik Taruna di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara. Selasa, 15 Agustus 2022.

Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan melalui Wakil Bupati Sarlandy Hutabarat, pasca menerima penghargaan menyampaikan rasa syukur atas raihan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tahun 2023.

"Raihan predikat Badan Publik Informatif' ini merupakan suatu prestasi baru dan kebanggaan bagi kita, karena penghargaan ini merupakan sebuah pengakuan dari Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara terhadap komitmen Kabupaten Tapanuli Utara dalam menerapkan Keterbukaan Informasi Publik,"kata Sarlandy.

Sarlandy menambahkan, penghargaan itu sangat penting karena berlandaskan hasil monitoring dan evaluasi 6 (enam) indikator Keterbukaan Informasi, yakni sarana dan prasarana, kualitas informasi, jenis informasi, komitmen organisasi, inovasi dan strategi, serta digitalisasi.

"Menurut penilaian Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara telah mampu menerapkan keenam indikator keterbukaan informasi dengan baik, sehingga layak diganjar penghargaan ini,"tambah Sarlandy.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Abdul Haris Nasution menekankan agar setiap Badan Publik selalu meningkatkan pelayanan informasi publik sesuai amanat undang-undang.

"Ketersediaan dan keterbukaan informasi bagi publik harus dijalankan oleh setiap Badan Publik sesuai dengan standar Informasi Publik yang telah ditetapkan oleh undang-undang dengan menggunakan seluruh saluran yang tersedia. Ini adalah salah satu bentuk pelayanan kita sebagai badan publik dalam aspek pemenuhan hak publik akan informasi,"ucap Abdul Haris Nasution.

Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara tahun 2023 menetapkan 7 (tujuh) kategori penerima penghargaan dengan tingkat 'Nilai Informatif', antara lain, kategori Achievement Motivation Person sebanyak 3 orang, kategori Pemerintahan Desa sebanyak 3 Desa, kategori BUMD sebanyak 4 BUMD, kategori Penyelenggara Pemilu (Bawaslu) sebanyak 4 Bawaslu, kategori Penyelenggara Pemilu (KPU) sebanyak 29 KPU, kategori OPD Provsu sebanyak 23 OPD dan kategori Kabupaten/Kota sebanyak 26 Kab/Kota.

Penulis : Hengki

Previous Post Bupati Taput Apresiasi Pemenang OSN Tingkat Provinsi Jenjang SMP dan Juara 1 Peparpenas
Next PostBupati Taput Resmikan Posko Kampung Bebas Narkoba di Partali Julu Tarutung