
Komisioner Bawaslu Kota Bekasi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Ali Mahyail. PALAPA POS/ Yudha
Komisioner Bawaslu Ali Mahyail : KPU Harus Mencoret Ahmad Ushtuchri
KOTA BEKASI - Komisioner Bawaslu Kota Bekasi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Ali Mahyail menyatakan bahwa pernyataan Ketua Bapilu Gerindra Kota Bekasi, Sudi Hartono dinilai keliru.
Bawaslu dalam kesempatan yang sama juga meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi mencoret Ahmad Ushtuchri yang mencalonkan diri melalui Partai Gerindra yang saat ini masih tercatat sebagai Anggota DPRD asal PKB,Rabu (24/5/2023).
"Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2023, pasal 11 anggka 2, syarat pencalonan harus mundur dulu dari partai lama, baru bisa didaftarkan oleh partai yang baru,"katanya.
Lebih lanjut ia pun mengaku bahwa pihak Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi sudah lakukan sosialisasi terkait hal tersebut kepada Liaison Officer (Naradamping) partai yang tercatat sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu), dan seharusnya hal tersebut diteruskan kepada para Calon Legislatif (Caleg).
"Terkait statmen Ketua Bapilu Gerindra Kota Bekasi yang menyatakan bahwa selama masih dilaksanakannya proses Daftar Pemilih Sementara (DCS), yang bersangkutan masih bisa berada dalam dua partai, itu keliru. Harusnya yang bersangkutan mengundurkan diri terlebih dahulu dari partai sebelumnya, baru bisa mendaftarkan di partai baru nya,"ucapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi bisa terkena sanksi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) apabila ttidak mencoret caleg seperti yang terjadi pada Ahmad Ushtuchri.
"Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi harusnya mencoret yang bersangkutan, jika tidak dilakukan Bawaslu akan memberikan sanksi kepada KPU,"tukasnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa Ketua Bapilu Partai Gerindra Kota Bekasi, Sudi Hartono menjelaskan, selama masih proses Daftar Pemilih Sementara (DCS), yang bersangkutan masih bisa berada dalam dua partai.
"Secara etika politik harus nya dia mundur sekaligus membuat surat pengunduran diri, lalu diserahkan kepada kami. Jadi kami menunggu dari hasil DCT, kalau dari KPU sudah keluar hasil verifikasi, nanti tinggal kita tanyakan kepada yang bersangkutan, mau memilih partai mana, sebab sebelum penetapan DCT masih bisa dua partai,"ungkapnya.
Penulis : Yudha