Komisi I DPRD Kota Bekasi Minta Lurah Margahayu Dicopot Terkait Dugaan Pungli Suket Kematian
BEKASI - Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Abdul Rozak minta Lurah Margahayu agar dicopot dari jabatannya terkait adanya oknum Kelurahan Margahayu diduga melakukan tindakan pungutan liar (pungli) atas pelayanan pembuatan Surat Keterangan (Suket) Kematian pada warganya.
Hal tersebut terungkap setelah salah seorang bernama Hardi, warga RT002/006, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi saat membuat Surat Keterangan Kematian anaknya yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di wilayah Tambun Selatan Kabupaten Bekasi.
Hardi mengurus langsung ke kantor Kelurahan, menemui seorang staf yang kemudian dirinya terpaksa merogoh kocek sebesar Rp 550 ribu, agar surat yang dibutuhkan cepat selesai.
Menurut Abdul Rozak, pemerintah wajib memberikan pelayanan secara gratis bagi warganya, apalagi yang diurus adalah Surat Kematian yang tidak memiliki nilai retribusi ke Kas Daerah.
"Saya sangat menyesalkan tindakan yang bertentangan dengan prikemanusiaan dan prikeadilan. Orang lagi susah dan berduka, tetapi malah ditambah bebannya dengan diminta uang untuk mengurus Surat Keterangan Kematian," kata Abdul Rozak saat dikonfirmasi, Selasa (14/1/2020).
Atas masalah ini, politisi Partai Demokrat tersebut bakal memanggil Lurah Margahayu dan yang bersangkutan (Hardi) serta Muhaimin untuk memberikan penjelasan.
"Komisi I akan memanggil Lurah Margahayu untuk mempertanggungjawabkan atas tindakan oknum yang melakukan dugaan pungli itu. Jika terbukti, saya merekomendasikan agar Lurah Margahayu dicopot dari jabatannya," tegas Abdul Rozak.
Dikatakannya, pihak Kelurahan seharusnya memiliki empati terhadap warganya tengah berduka atas kematian putranya.
"Mana empati mereka (pihak Kelurahan) terhadap warganya? Seberapa besar uang yang diterima dari Jasa Raharja tidak akan setimpal dengan kehilangan nyawa. Ini seharusnya jadi bahan pertimbangan untuk menumbuhkan sisi kemanusiaan. Bukan memanfaatkan situasi karena keluarga korban akan dapat uang," tandas Abdul Rozak.
Meski pihak Kelurahan Margahayu belum memberikan klarifikasi kepada Komisi I, Abdul Rozak menekankan agar Pemerintah Kota Bekasi bersikap tegas kepada oknum-oknum melakukan tindakan sewenang-wenang.
"Saya harap Wali Kota Bekasi tegas mencopot jabatan Lurah yang terbukti membiarkan praktik pungli. Tidak ada asap kalau tidak ada api. Artinya, tidak ada tindakan pungli jika tidak ada kewenangan yang diberikan pimpinannya," kata dia. (lam)
Baca Juga: Ketua DPRD Kota Bekasi Sesalkan Dugaan Pungli Suket Kematian di Kelurahan Margahayu