Komisi I DPRD Kota Bekasi mendesak Satpol PP untuk mencabut izin dan menutup toko modern yang melanggar Perda Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. PALAPA POS/Nuralam

Komisi I DPRD Kota Bekasi Dorong Kaji Ulang Perizinan Toko Modern

BEKASI – Komisi I DPRD Kota Bekasi mendorong kaji ulang perizinan usaha jenis ritel atau toko modern berimplikasi buruk terhadap usaha masyarakat kecil seperti warung kelontong dan sejenisnya akibat mudahnya pengusaha ritel dalam memperoleh perizinan tanpa mengedepankan aspek legal standing keberadaan usaha tersebut.

Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Nicodemus Godjang mensinyalir adanya kecerobohan eksekutif dalam membatasi keberadaan toko modern serta lambat dalam menindak pengusaha yang melanggar aturan.

“Dalam Perda Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern diatur tentang jarak toko modern seperti alfamart, indomaret dan sejenisnya. Tetapi faktanya di lapangan, keberadaan toko-toko ini berdekatan. Ini menimbulkan dampak negatif besar bagi masyarakat sekaligus menciptakan iklim usaha yang tidak sehat,” kata Nico kepada palapapos.co.id, Selasa (15/10/2019).

Nico mengatakan, lokasi pendirian pusat perbelanjaan dan toko modern wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Detail Tata Ruang, termasuk Peraturan Zonasinya.

“Banyak pelanggaran yang terjadi, seperti persoalan jarak, jam operasional, dan kurangnya kesempatan yang diberikan kepada pelaku UMKM untuk membuka stand atau menampilkan produknya di etalase yang dimiliki oleh pengusaha toko modern. Ini bertolak belakang dengan semangat membangkitkan ekonomi kerakyatan yang seharusnya menjadi tonggak utama dalam menstabilkan ekonomi dan perkembangan daerah,” ulas politisi PDI Perjuangan itu.

Sebagai tindakan yang konkrit, Komisi I mendesak dilakukan penertiban terhadap usaha-usaha diduga melanggar peraturan.

“Kami mendorong agar para pengusaha yang melanggar ditertibkan. Bila kesalahan yang dilakukan vital, maka pemerintah melalui aparatur penegak perda yakni Satpol PP untuk mencabut izin dan menutupnya,” tandasnya. (lam)

Previous Post Puan Maharani: Dominasi Koalisi Tidak Akan Membuat DPR Susah Mengkritik
Next PostPemerintah Integrasikan Infrastruktur dengan Pusat Ekonomi