
Aksi demo yang dilakukan puluhan mahasiswa menamakan Pemuda dan Mahasiswa Bekasi menuntut adanya kebijakan biaya kuliah gratis di depan Gedung DPRD Kota Bekasi, Kamis (18/6/2020). PALAPAPOS/Nuralam
Ketua DPRD Kota Bekasi: Soal Biaya Kuliah Gratis Itu Kebijakan Pusat
BEKASI - Ketua DPRD Kota Bekasi Choiruman J Putro menegaskan APBD Kota Bekasi tidak mungkin mengcover biaya pendidikan gratis bagi perguruan tinggi swasta dan kebijakan perguruan tinggi menjadi wewenang pemerintah pusat.
Menurutnya, wewenang Pemerintah Kota Bekasi hanya sebatas mengurus pendidikan SD dan SMP. "Sekalipun kita memahami, kebijakan perguruan tinggi kan ranahnya di pusat. DPRD ataupun Wali Kota hanya sampai pada pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan untuk SMA dan SMK saja itu di Provinsi," ungkap Choiruman menanggapi tuntutan mahasiswa yang disampaikan dalam aksi di depan Gedung DPRD Kota Bekasi, Kamis (18/6/2020).
Menurut Choiruman, pihaknya hanya sebatas memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Pusat agar mengakomodir tuntutan mahasiswa.
"Ketika ingin pembebasan biaya atau kuliah gratis, itu disampaikan hingga ke pusat. Kita hanya bisa memberikan rekomendasi ataupun dukungan secara politik bagi upaya mereka (mahasiswa,red) untuk mendapatkan perhatian berikut dengan keinginan sebagaimana mereka sampaikan sebagai aspirasi tadi," kata Choiruman.
Politisi PKS ini mengaku mendukung upaya mahasiswa memperoleh pembiayaan gratis selama pandemi Covid-19 yang menyebabkan ekonomi masyarakat terganggu. Hanya saja, tuntutan pembentukan Perda dari mahasiswa, menurut Choiruman tidak relevan.
"Bagus, Ini mahasiswa mencari saluran politik bagi keringanan biaya Pendidikan khususnya program tinggi bagi mahasiswa yang memang terdampak Covid-19, sementara mereka juga belum penuh kembali berkuliah tapi sudah ada beban biaya semesteran. Kebijakan di atas sudah mulai terbaca, namun belum ada kejelasan kepada peruguruan tinggi swasta untuk digratiskan atau 50 persen ya," jelas Choiruman.
Ditambahkannya, DPRD Kota Bekasi mendukung tuntutan dari mahasiswa, karena pandemi Covid-19 ini memang sudah masuk kepada dimensi krisis sosial.
"Jangan sampai memperburuk menjadi krisis kebodohan. Jadi mahasiswa harus keluar atau terputus studinya karena masalah anggaran pendidikan yang tidak terjangkau bagi mereka," ungkap Choiruman.
Ia pun menegaskan, bahwa Pemerintah Daerah tidak bisa memberikan kebijakan maupun regulasi untuk menggratiskan biaya kuliah.
"Ya tidak bisa. Itu hanya di ranah pusat. Nah kita akan sampaikan kepada Komisi Pendidikan DPR RI, nanti dari situ mereka akan memanggil Kementerian Pendidikan," pungkasnya.
Diketahui, puluhan mahasiswa menamakan Pemuda dan Mahasiswa Bekasi melakukan aksi unjukrasa di Gedung DPRD Kota Bekasi. Massa aksi menuntut agar DPRD membuat regulasi yang mengatur tentang biaya pendidikan di Perguruan Tinggi dicover APBD Kota Bekasi. (lam)