Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi. PALAPA POS/Istimewa

Ketua DPRD Kota Bekasi Dorong Verifikasi Administrasi Penerima ‘Uang Bau’ Bantar Gebang

BEKASI – Ketua DPRD Kota Bekasi Choiruman Juwono Putro mendorong dilakukan verifikasi administrasi penerima dana bantuan sosial (bansos) menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap penggunaan dana bansos berupa uang kompensasi atau ‘uang bau’ pada Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu Bantar Gebang, mengindikasikan terjadinya ketidaksiapan Pemerintah Kota Bekasi dalam hal tertib administrasi keuangan.

Choiruman mengatakan, mekanisme penyaluran bantuan sosial seharusnya diawali rekomendasi penerima bansos BLT 'uang bau' berasal dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup.

Hal ini menurutnya, sesuai dengan Peraturan Walikota Bekasi Nomor 46 tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Penanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial bersumber dari APBD.

"Dalam menetapkan Rekomendasi Penerima Bansos BLT, Kepala Dinas Lingkungan Hidup berkoordinasi dengan Kecamatan dan Kelurahan untuk penetapannya. Lalu usulan dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup inilah yang kemudian ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota," kata Choiruman, Jumat (11/10 /2019).

Bantuan sosial uang kompensasi bau diberikan kepada keluarga yang terkena dampak sebanyak 18.240 warga di tiga kelurahan Kecamatan Bantargebang. Sementara proses penyaluran BLT ini dilakukan dengan cara transfer langsung ke rekening individu penerima.

"Kondisi inilah menurut BPK tidak sesuai dengan atau belum tertib terhadap Permendagri Nomor 13 Pasal 133 ayat 2, Peraturan Walikota Bekasi Nomor 46 Tahun 2011 pasal 34 menyatakan bahwa SKPD harus melakukan verifikasi berkas dan mengajukan Nota Pencairan kepada Kepala BPKAD selaku BUD disertai kelengkapan administrasi Nota Pencairan dari Kepala SKPD," urainya.

Lanjut Choiruman, Ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan ini harus segera diperbaiki Kepala Dinas LH dan Kepala BPKAD.

"Dan lebih penting adalah memastikan bahwa penerima BLT adalah benar-benar warga yg terkena dampak lingkungan atas keberadaan TPST Bantargebang, dan dana BLT diterima oleh semua penerima (warga) yang berhak tanpa potongan atau pungutan liar apapun," papar Choiruman.

Ia menyarankan untuk melakukan verifikasi berkas disertai kelengkapan administrasi Nota Pencairan, serta tanda bukti penerimaan bantuan sosial BLT dari warga penerima.

"Hal ini untuk memastikan benar penerimanya atau tepat sasaran, dan benar besaran bantuan sosial yang diterima atau tidak ada pungutan liar atas dana BLT ini," tandasnya. (lam)

Previous Post Optimalkan Lahan Tidur, Petani Desa Pansurbatu II Masih Butuh Tambahan Alsintan
Next PostAkses Menuju Bahal Batu Bagus, Kades Wakili Masyarakat Berterima Kasih Kepada Bupati Taput