Ist.

Ketua Dewan Pakar PWI Pusat Sayid Iskandarsyah Serahkan Surat Kuasa Laporan Pidana ke Kantor Hukum Mr Tan

JAKARTA - Ketua Dewan Pakar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Sayid Iskandarsyah, mengambil langkah hukum terkait persoalan yang tengah dihadapinya.

Ia resmi mendatangi Kantor Hukum Mr Tan Law Firm yang berlokasi di kawasan Jakarta Barat, pada Selasa siang, 24 Juni 2025. Kedatangannya merupakan tindak lanjut dari hasil rapat pleno PWI Pusat yang telah digelar pada Jumat, 20 Juni 2025 lalu.

Dalam rapat tersebut, diputuskan bahwa langkah hukum diperlukan guna menanggapi sejumlah persoalan serius yang menyeret nama baik Sayid.

Dalam kunjungan tersebut, Sayid berkonsultasi langsung dengan Tanjung, selaku kuasa hukum dari Mr Tan Law Firm, sekaligus menyerahkan surat kuasa untuk penanganan laporan pidana.

Penyerahan kuasa itu menandai dimulainya proses hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap telah merugikan dirinya secara personal maupun profesional.

“Hari ini saya datang untuk menyerahkan kuasa kepada Kuasa Hukum di Mr Tan Law Firm. Ini langkah penting untuk memproses secara hukum beberapa dugaan pelanggaran pidana yang kami anggap sudah melewati batas,” ujar Sayid kepada awak media usai pertemuan.

Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut bukan semata demi kepentingan pribadi, melainkan demi menjaga marwah organisasi wartawan tertua di Indonesia tersebut.

Sayid menegaskan bahwa ia tidak akan tinggal diam terhadap berbagai tuduhan yang dinilainya tidak berdasar.

Sementara itu, Tanjung dari pihak Mr Tan Law Firm membenarkan bahwa kantornya telah menerima kedatangan Sayid Iskandarsyah dan menerima mandat hukum resmi dari yang bersangkutan.

“Kami menerima kuasa dari Pak Sayid untuk menangani laporan pidana yang tengah disiapkan. Saat ini kami sedang mempelajari dokumen-dokumen awal yang telah diserahkan oleh klien kami,” jelas Tanjung dalam keterangannya.

Menurut Tanjung, hasil dari konsultasi awal yang dilakukan menunjukkan adanya indikasi sejumlah pelanggaran pidana.

Namun demikian, pihaknya masih akan melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap bukti-bukti yang ada.

“Kami melihat ada potensi tindak pidana yang cukup serius. Tapi kami tetap akan melakukan kajian secara hati-hati terhadap semua dokumen dan informasi yang telah kami terima,” ujarnya.

Lebih lanjut, Tanjung menjelaskan bahwa kliennya merasa sangat dirugikan, baik secara nama baik maupun finansial. Ia menilai bahwa tuduhan yang dilemparkan kepada Sayid selama ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Nama baik klien kami telah tercemar oleh tudingan yang tak berdasar. Bahkan secara finansial, beliau mengalami tekanan. Karena itu, kami akan segera mengambil langkah hukum agar tidak terjadi lagi kerugian yang lebih besar di kemudian hari,” tegasnya.

Dengan penyerahan surat kuasa tersebut, proses hukum dipastikan segera bergulir. Pihak Mr Tan Law Firm berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan menyeluruh demi mendapatkan keadilan bagi kliennya. (***)

Previous Post Gendhis Zhilan Qamarinna, Pelajar Asal Kota Bekasi Juara 4 Ajang Pemilihan Puteri Anak Indonesia Provinsi Jawa Barat 2025