
Nopriadi alias Novri, pelaku pencurian sarang walet yang kini telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi. PALAPAPOS/Ronald Pasaribu
Kepergok Curi Sarang Walet, Pelaku Babak Belur Dipukuli Warga Jalan Simalungun
TEBINGTINGGI - Nopriadi alias Novri (36), pelaku pencurian sarang burung walet seorang warga yang tinggal di Jalan Simalungun, Gang Flamboyan, Lingkungan VI, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, babak belur usai dihajar warga akibat pelaku ketahuan saat melakukan pencurian sarang walet.
Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Josua Nainggolan kepada wartawan, Sabtu (8/8/2020) siang mengatakan, bahwa aksi pencurian yang dilakukan pelaku terjadi pada Jumat (7/8/2020) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di Komplek Perumahan Walet Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.
"Pelaku melakukan pencurian di gedung sarang walet milik Arifin Tahar (44), warga Jalan Fahruddin, Kelurahan Lubuk Pakam Pekan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang," terang AKP Josua Nainggolan.
Dikatakan Nainggolan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah penjaga malam, Muhammad Toha (48) dan Edi Santoso (50) memergoki aksi pelaku.
"Saat melakukan pencurian sarang walet pelaku terlihat penjaga malam hingga akhirnya penjaga malam dan warga sekitar langsung melakukan penangkapan. Bahkan warga yang geram dengan aksi pelaku sempat melakukan pemukulan. Kejadian pencurian ini selanjutnya dilaporkan kepada korban dan diteruskan ke pihak kepolisian Polres Tebing Tinggi," ujar Kasubbag Humas.
Pelaku dan barang bukti satu buah bambu sepanjang empat meter dan satu buah bambu sepanjang dua meter yang ujungnya terkait besi aluminium beserta seutas tali tambang, yang ujungnya juga terkait dengan sebuah jangkar yang terbuat dari besi kini telah diamankan di Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp5 juta. "Akibat perbuatannya, pelaku akan di jerat dengan melanggar pasal percobaan pencurian pemberatan sesuai Pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHP jo Pasal 53 ayat 1 dari KUHP," tegas AKP Josua Nainggolan. (nal)