Kasi Penkum Kejati Sulsel Salahuddin. PALAPAPOS/Istimewa

Kejati Periksa 10 Saksi Dugaan Penyimpangan Dana Parkir Makassar

MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan dana penggunaan parkir di Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya.

"Untuk saksi-saksi yang telah diperiksa itu sudah ada 10 orang. Semua yang diperiksa masih sebatas saksi," ujar Kepala Kejati Sulsel Tarmizi, di Makassar, Sabtu (16/2/2019).

Ia mengatakan, penyidik pidana khusus masih terus mendalami dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus ini, apalagi status pada kasus tersebut telah ditingkatkan menjadi penyidikan.

Meskipun dirinya mengakui belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, namun penyidik masih sangat berhati-hati karena untuk menentukan seseorang menjadi tersangka membutuhkan minimal dua dari lima alat bukti.

"Tentunya kami panggil yang terkaitlah. Untuk jumlah saksi yang dipanggil nanti semaksimal mungkin. Tentunya juga siapa yang akan bertanggung jawab dalam kasus ini masih harus dilakukan pendalaman," katanya lagi.

Tarmizi menyatakan, kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana di PD Parkir ini menjadi perhatiannya, apalagi penyalahgunaan anggaran dilakukan dalam jangka waktu yang cukup lama.

"Saya sudah katakan kepada tim penyelidik agar memaksimalkan penyidikan untuk penyelesaian. Karena sejak tahap penyelidikan itu sudah ada gambaran dugaan perbuatan melawan hukum, di antaranya ada sekitar miliaran uang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," katanya pula.

Dia mengakui jika perhitungan riil dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dari pengelolaan anggaran PD Parkir Makassar Raya, masih menunggu hasil perhitungan dari lembaga yang berwenang yakni Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulsel.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Salahuddin mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran pada PD Parkir Makassar Raya Kota Makassar bermula dari adanya hasil audit independen yang menemukan dugaan penyalahgunaan anggaran di PD Parkir Makassar Raya sebesar Rp1,9 miliar pada 2008 hingga 2017.

Penyelidikan mendalam dilakukan dengan didukung surat perintah penyelidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bernomor: Print-560/R.4/Fd.1/11/2018 tanggal 19 November 2018. (ant)

Previous Post Proyek Misterius Pembangunan Jembatan Ditemukan di Humbahas
Next PostIni Alasan Bupati Samosir Dipanggil Partiga-Tiga Durian