Kejati Aceh Tahan Mantan Bupati Simeulue
BANDA ACEH - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memeriksa mantan Bupati Simeulue Darmili sebagai tersangka korupsi penyertaan modal di Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) dengan nilai mencapai Rp227 miliar.
Kepala Kejati Aceh Irdam melalui Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh T Rahmatsyah di Banda Aceh, Senin (29/7/2019) mengatakan, pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara.
"Yang bersangkutan hadir ke Kejati Aceh didampingi penasihat hukumnya. Ini merupakan pemeriksaan lanjutan untuk melengkapi berkas perkara," kata Rahmatsyah.
Didampingi Kepala Seksi Penyidikan Kejati Aceh Munandar, Rahmatsyah menyebutkan, pemeriksaan tersangka Darmili merupakan yang kedua dari empat kali pemanggilan.
"Pemeriksaan hari ini merupakan yang kedua. Sebelumnya, tersangka dua kali berhalangan hadir pada saat pemeriksaan. Tersangka berhalangan hadir karena ada tugas sebagai anggota DPRK Simeulue," katanya.
Terkait penahanan, Rahmatsyah menyebutkan, pihaknya sudah menerima izin dari Gubernur Aceh. Penahanan tersangka harus mendapat izin gubernur karena yang bersangkutan sebagai anggota DPRK Simeulue.
"Kendati sudah ada surat izin Gubernur Aceh, namun penahanan tersangka merupakan kewenangan tim penyidik yang menangani kasus tersebut," katanya.
Mantan Bupati Simeulue Darmili ditetapkan sebagai tersangka penyertaan modal pada PDKS sejak 2002 hingga 2012 Rp227 miliar dengan indikasi kerugian negara mencapai Rp51 miliar. Kejati Aceh menangani kasus korupsi PDKS sejak 2015. Dalam kasus kasus korupsi ini, tim penyidik Kejati Aceh juga menyita rumah dan mobil tersangka Darmili. (ant)