
Program Literasi Digital Kementerian Kominfo 2021 digelar bagi masyarakat di Kota Gunung Sitoli, Nias, Sumatera Utara, Senin (26/7/2021). PALAPA POS/ Desi
Kebebasan Berekspresi di Dunia Digital Masyarakat Gunung Sitoli
NIAS - Program Literasi Digital Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2021 digelar bagi 600 peserta di Kota Gunung Sitoli, Nias, Sumatera Utara, Senin (26/7/2021).
Gubsu H. Edy Rahmayadi selaku pembicara kunci memberikan sambutan tujuan Literasi Digital agar masyarakat cakap dalam menggunakan teknologi digital, bermanfaat dalam membangun daerahnya masing masing oleh putra putri daerah melalui digital platform.
Melanie Soebono (Aktivis dan Seniman), pada sesi Kecakapan Digital memaparkan tema 'Pentingnya memiliki digital skill di masa pandemi.
"Cakap digital di era pandemi memudahkan masyarakat karena dapat dilakukan dimana saja dan kapanpun, dapat menghasilkan uang dari hobi digital, dan berguna tanpa membahayakan kesehatan,"katanya.
Dilanjutkan sesi Keamanan Digital oleh Edi Purwanto (Pegiat Literasi Komunikasi Digital) menjelaskan aturan perlindungan data pribadi serta tips dan trik melindungi data pribadi.
"Tips dan trik melindungi data pribadi, antara lain gunakan pasword yang sulit dan ganti secara periodik, gunakan pasword yang berbeda untuk setiap akun, jangan membagikan informasi yang sifatnya pribadi, teliti URL yang dikunjungi sebelum belanja online, jika akan instal aplikasi baru, pastikan aplikasi tidak bisa mengakses data yang tidak dibutuhkan, hargai privasi orang, jangan membagikan data pribadi tanpa seizin pemilik, jangan pernah membagikan data penting dan transaksi keuangan di wifi publik, berhati-hati jika mendaptkan link melalui email atau pesan singkat, dan lakukan seting privasi pada setiap akun medsos yang digunakan,"jelasnya.
Sesi Budaya Digital, Martinus Gea (Dosen STIE Pembnas Nias) memberikan materi 'Memahami Batasan dalam Kebebasan Berekspresi di dunia digital.
"Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang ITE menjelaskan pada Pasal 28 ayat (1) bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam TE yang dapat diancam pidana berdasarkan pasal 45A ayat (1) UU No. 19 tahun 2016, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1 Miliar," sebutnya.
Narasumber terakhir Tonaziduhu Zebua (Kepala SMAN 1 Gunungsitoli Sumatera Utara) pada sesi Etika Digital membawakan materi dengan tema 'Bijak sebelum mengunggah di media sosial.
"Bijak dalam mengunggah di media sosial dengan mempertikan hal berikut, antara lain hindari mengunggah sesuatu saat emosi, tidak menelan mentah-mentah seluruh informasi yang diperoleh, bertanggung jawab atas apa sudah diunggah di media sosial, unggah sesuatu sesuai data dan fakta, serta tidak menyerang berdasarkan fisik atau perasaan," sebutnya.
Webinar diakhiri Sri Ayu Wahyuni (Influencer dengan Followers 10 Ribu) menyimpulkan, cakap digital di era pandemi memudahkan masyarakat karena dapat dilakukan dimana saja dan kapanpun, dapat menghasilkan uang dari hobi digital, dan berguna tanpa membahayakan kesehatan.
Tips dan trik melindungi data pribadi, antara lain gunakan pasword yang sulit dan ganti secara periodik, jangan membagikan informasi yang sifatnya pribadi, teliti URL yang dikunjungi sebelum belanja online, jika akan instal aplikasi baru, pastikan aplikasi tidak bisa mengakes data yang tidak dibutuhkan, dan hargai privasi orang.
Cara menyampaikan pendapat dan ekspresi di era digital, antara lain saring terlebih dahulu sebelum mengunggah, hindari opini provokatif, ketahui isu atau informasi secara detail, memikirkan kembali pendapat yang disampaikan, juga sopan dan santun.
Serta, bijak dalam mengunggah di media sosial dengan mempertikan hal berikut, antara lain hindari mengunggah sesuatu saat emosi, tidak menelan mentah-mentah seluruh informasi yang diperoleh, bertanggung jawab atas apa sudah diunggah di media sosial, unggah sesuatu sesuai data dan fakta, juga tidak menyerang berdasarkan fisik atau perasaan.
Penulis: Desi