
Rahmat Effendi dikawal petugas usai KPK menetapkannya tersangka dugaan korupsi, Kamis (6/1/2022). PALAPA POS/ IST , Kamis (6/1/2022). PALAPA POS/ IST
Kasus TPPU Rahmat Effendi, KPK Panggil Kadisnaker Kota Bekasi
JAKARTA - Setelah kemarin Kamis (7/4/2022) memanggil Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Neneng Sumiati diperiksa sebagai saksi, hari ini Jumat (6/3/2022) KPK kembali memanggil Kepala Dinas Tenaga Kerja Bekasi, Ika Indah Yarti sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan pencucian uang yang menjerat Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi.
"Tim penyidik hari ini akan memeriksa Kepala Disnaker Kota Bekasi, Ika Indah Yarti, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan TPPU tersangka Rahmat Effendi ," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Jumat (8/4/2022). Bersamaan, KPK juga memanggil lima saksi lain, diantaranya, Kepala Bagian Perencanaan RSUD Bekasi, Dewi Rosita, Sekretaris Dinas Tata Ruang Bekasi, Dzikron, dan Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Bekasi, Amran, staf Metreologi Legal pada Dinas Perdagangan Bekasi, Agus Mudiarsyah, dan Camat Pondok Gede, Ahmad Sahroni.
BACA JUGA : Dugaan TPPU Rahmat Effendi, KPK Panggil Sekdis Tenaga Kerja Kota Bekasi
BACA JUGA : KPK Menduga Rahmat Effendi Gunakan Duit Camat dan ASN Untuk "Glamping"
BACA JUGA : KPK Tetapkan Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Tersangka TPPU
Pada Senin (4/4/2022), KPK menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.
Sebelumnya Kamis (6/1/2022).Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) dan delapan orang lainnya tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) dan lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi.
BACA JUGA : KPK Panggil Enam Camat Terkait Kasus Dugaan TPPU Rahmat Effendi
BACA JUGA : Usai Ketua DPRD, Sekda Kota Bekasi Ikut Kembalikan Uang ke KPK
Tersangka lainnya pemberi suap Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).
BACA JUGA : KPK Panggil Sekda Kota Bekasi Untuk Tersangka Rahmat Effendi
BACA JUGA : Chairoman J. Putro Pasrah Saat Ditanya Dana Rp 200 Juta
Penerima suap selain Rahmat Effendi (RE) yaitu, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin (MB), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY). (red)
BACA JUGA : Barang Bukti Rp 5,7 M, KPK Tetapkan Wali Kota Bekasi Tersangka Korupsi
BACA JUGA : KPK OTT Wali Kota Bekasi Diduga Kaitan Lelang Jabatan dan PBJ