Ilustrasi

Karena Surat Tegoran Dari BNNP, DKI Jakarta Batalkan Penghargaan Diskotek Coloseum

JAKARTA – Karena surat teguran dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta untuk meninjau ulang izinnya,Pemerintah DKI Jakarta membatalkan pemberian penghargaan Adikarya Wisata 2019 kepada Diskotek Colosseum Club 1001. Pembatalan penghargaan ini disampaikan Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah di Balai Kota, Senin (16/12/2019). "Berdasarkan fakta tersebut maka pemberian penghargaan Adikarya Wisata 2019 kepada Colloseum dibatalkan," kata Saefullah. Saefullah mengakui, pemberian penghargaan oleh di putuskan oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dengan SK Nomor 388 Tahun 2019 tentang penetapan pemenang Adikarya Wisata 2019 dibumbuhi tanda tangan cetak Gubernur DKI Jakarta.

"Tanda tangannya cetak, bukan tanda tangan basah, tanda tangan gubernur yang cetak atas nama Pemprov DKI," kata Saefullah. Saefullah menyebutkan semua proses seleksi hingga penentuan penerima penghargaan ada di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud). Sebelumnya diberitakan, Diskotek Colosseum Club 1001 Jakarta, mendapatkan salah satu dari 31 kategori yang ada dalam penghargaan Adikarya Wisata 2019. Anugerah Adikarya Wisata merupakan penghargaan usaha pariwisata memiliki kinerja bisnis unggul dan berprestasi dalam memberikan pelayanan kepada wisatawan serta berkontribusi dalam pembangunan di Jakarta.(red)

Previous Post KPK Panggil Dua Mantan Pejabat PT Garuda Indonesia
Next PostRSUD Kota Bekasi Mulai Kenakan Tarif Berobat