Kadishub Simalungun Ramadani Purba dan Kapolsek Parapat AKP Bambang Priyatno. PALAPAPOS/Jes Sihotang

Kadishub Simalungun Bantah Beri Izin Truk Container PT SPN ke PT AN

PARAPAT - Dugaan pemaksaan secara sepihak dengan modus telah mengantongi izin dari Dinas Perhubungan Simalungun untuk meloloskan truk container milik PT SPN bermuatan pellet (pakan) ke PT Aquafarm Nusantara, justru dibantah mentah-mentah Kadis Perhubungan (Kadishub)  Simalungun Ramadani Purba, Senin (22/10/2018).

Kepada palapapos.co.id,  Ramadani menjelaskan perihal keberadaan truk container yang mengangkut pakan ke PT AN di Ajibata Tobasa dan lolos lewat dari Parapat-Tigaraja pada Minggu malam sekitar pukul 23.00 Wib, dan tidak pernah mengeluarkan surat.

“Tidak ada surat yang saya tanda tangani perihal izin untuk mereka (PT SPN/PT AN). Semalam saya hanya memerintahkan JS (Sekdishub) untuk memantau dan mencari solusi ke Parapat, dan bila perlu dipelajari dulu sambil menunggu study banding ke Pekan Baru perihal pengaturan regulasi truk bertonase berat yang dapat lintas kota Pekan Baru,” kata Ramadani.

Menurutnya, selama ini bahkan tidak ada uang masuk dari truk container pelet itu ke PAD Kabupaten Simalungun.

“Jadi alangkah baiknya ditinjau kembali bagaimana pengaturannya dan bila perlu kita hentikan sementara truk container itu menunggu regulasi dari kita (Pemkab Simalungun) dan tentu harus mengajak masyarakat untuk duduk bersama,” ujar dia.

Jadi kalau pak Bambang Kuntoro manajemen PT AN mengatakan sudah saya berikan ijin dan disampaikan demikian kepada Kapolsek kita di Polsek Parapat,  pernyataan pihak PT AN itu bohong,  dan tidak ada saya keuarkan surat izin untuk meloloskan truk containernya itu,” bantah Kadishub Simalungun.

Pihak manajement PT AN Bambang Kuntoro yang dikonfirmasi via SMS ke telepon selulernya, perihal pernyataannya yang mengatakan telah ada izin dari Kadishub Simalungun, tidak memberikan respon,  hingga akhirnya berita ini dikirim ke redaksi.

Hanya Kapolsek Parapat AKP Bambang Priyatno yang memberikan pernyataan sekaligus melarang PT AN melalui Bambang Kuntoro untuk menghentikan kegitan truk containernya agar tidak melintas dari Gerbang Parapat-Tigaraja, menunggu ada kesepakatan bersama Dishub, PT SPN/PTAN dan masyarakat. “Saya perintahkan agar dihentikan,” kata Kapolsek Parapat AKP Bambang. (jes)

Baca Juga: PT SPN Kangkangi Hasil Keputusan Rapat

Previous Post Pemerintah DKI dan Bekasi Indikasikan Miskomunikasi Selesai
Next Post3 Formasi Seleksi CPNS Taput 2018 Nihil Pendaftar