Ilustrasi. PALAPAPOS/Istimewa

Kadisdik: Biaya Aplikasi dan Server Belum Dibayar Ke PT Telkom

BEKASI - Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Inayatullah mengatakan pihaknya belum membayar biaya sewa aplikasi PPDB Online Tahun 2020 kepada PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom), lantaran Dana BOS Daerah belum dicairkan.

Menurut Inayatullah, biaya sewa aplikasi sendiri dibebankan kepada masing-masing sekolah dengan tarif setiap SD Negeri sebesar Rp2,5 juta dan SMP Negeri sebesar Rp4 juta, melalui Dana BOS Daerah.

"Sewa Jasa Aplikasi itu untuk 1 Tahun, di masing-masing sekolah ada RKAS-nya. Kalau SD sekitar Rp2,5 Juta, kalau SMP dibawah Rp4 Juta. Itu belum dibayarkan, karena biayanya kan dari Bosda. Kita sewa dulu, karena kan pakai pengajuan," kata Inayatullah saat dikonfirmasi, Rabu (10/6/2020).

Lebih jauh, Inayatullah menjelaskan, teknis pembayaran sewa aplikasi sendiri dilakukan pihak sekolah kepada PT Telkom sebagai pihak ketiga penyedia jasa server dan aplikasi.

"Kewenangan itu ada di sekolah, karena kita tidak ada kewenangan terkait PPDB, yang ada itu dianggarkan di sekolah. Pokoknya detailnya ada di sekolah, misalnya dia bayarkan di triwulan berapa, gitu. Semuanya ada di sekolah. Pokoknya yang lebih detail itu ada dibagian perencanaanya karena kan dia PPTK-nya yang Bosda," katanya mengklaim anggaran Bosda segera dicairkan agar pelaksanaan PPDB Online tidak terganjal pembiayaan.

"Secepatnya kita ajuin, semua kan tergantung dari Pemkot anggarannya," ucapnya.

Baca Juga: PMII Kota Bekasi: Perwal 34 Langgar UUD 45

Baca Juga: Sewa Aplikasi Rp 1,1 Miliar, Hari Pertama PPDB Online Kota Bekasi Server Bermasalah

Dikatakan Inayatullah, Dinas Pendidikan tidak menunjuk pihak ketiga untuk menyediakan jasa sewa aplikasi dan server. Sementara, keberadaan PT Telkom sebagai pihak penyedia merupakan wewenang sekolah, pihaknya sebatas memfasilitasi.

"Yang jelas dia (Telkom) ngajuin ke sekolah-sekolah, nah sekolah yang menyediakan anggarannya. Kalau Disdik tidak ada anggarannya," kilahnya.

Terpisah, General Manager PT Telkom Bekasi, Dwi Pratomo Juniarto mengatakan, pihaknya tidak memiliki wewenang untuk membuka nilai kerjasama antara pihaknya dengan Dinas Pendidikan Kota Bekasi.

Dwi menganjurkan agar besaran anggaran serta kontrak kerjasama dikonfirmasi kepada Dinas Pendidikan. "Semua hal yang terkait dengan nilai, saya tidak akan jawab," kata Dwi saat ditemui di kantornya, Rabu (10/6/2020).

Untuk diketahui, jumlah SD Negeri se-Kota Bekasi sebanyak 356. Masing-masing sekolah dibebankan Rp2,5 juta melalui dana BOSDA dengan akumulasi sebesar Rp890.000.000.

Sementara jumlah SMPN sebanyak 57 dengan beban sewa aplikasi masing-masing sekolah sebesar Rp4 juta dengan total sebesar Rp228.000.000.

Total keseluruhan biaya jasa sewa aplikasi PPDB Online Tahun 2020 Dinas Pendidikan Kota Bekasi kepada PT Telkom Bekasi sebesar Rp1.118.000.000. (lam)

Previous Post Wali Kota Bekasi Pantau Kesiapan Metropolitan Mall Hadapi New Normal
Next PostTri Adhianto Pantau Pasar dan Terminal Kembali Ramai