
Sejumlah baliho caleg Humbahas dari berbagai parpol menghiasi sisi ruas jalan. PALAPAPOS/Andi Siregar
Jelang Pemilu, Ruas Jalan di Humbahas Dihiasi Baliho Caleg
DOLOK SANGGUL - Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) serentak Legislatif, Presiden-Wakil Presiden, 17 April 2019 mendatang, sejumlah ruas jalan di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) dihiasi baliho caleg dari Parpol (partai politik) peserta pemilu.
Pantauan wartawan, pada sejumlah ruas jalan di daerah itu, baliho Caleg dari masing-masing partai seolah berlomba untuk meraih simpati masyarakat. Tak jarang juga, dalam baliho itu para caleg menyertakan Capres dan Cawapresnya yang diusung dalam Pemilu 2019.
Pengamat Pemilu Deliani Saragih kepada wartawan, di Dolok Sanggul, Minggu (20/1/2019), mengaku memaklumi upaya dan cara para caleg untuk menarik simpati masyarakat.
Menurutnya, dengan pemasangan baliho baik melalui partai dan masing-masing caleg merupakan salahsatu cara untuk memperkenalkan diri kepada masyarakat.
Hanya saja, pihak penyelenggara dan pengawas pemilu agar tetap memantau pemasangan baliho atau APK (alat peraga kampanye), sehingga pemasangan baliho tadi tidak melabrak peraturan yang merujuk etika, estetika keindahan dan keamanan.
“Sepanjang dalam koridor atau aturan yang berlaku, kita memaklumi dan memahami upaya para caleg yang memasang baliho. Bahkan, sesuai dengan aturan PKPU Nomor 23/2018 tentang kampanye pemilihan umum, bahwa pemasangan baliho untuk lintas partai juga difasilitasi pihak KPU,” ujarnya.
Mantan Komisioner KPUD Humbahas itu menambahkan, sejauh ini pemasangan baliho masih dalam batas toleransi. “Kita melihat pemasangan baliho atau APK dari masing-masing caleg atau parpol masih dalam ambang toleransi. Artinya belum terlihat baliho salah satu Caleg yang mendominasi atau melanggar aturan yang berlaku,” terangnya.
Meski begitu, Deliani tidak berasumsi bahwa pemasangan baliho yang dilakukan tim sukses caleg, Capres-Cawapres akan selalu berjalan dalam rel sesuai yang digariskan PKPU.
“Sebagai pengamat, kita tidak bisa menjamin bahwa pemasangan baliho itu akan selalu mengikuti aturan main, namun yang kita lihat saat ini, masih dalam ambang toleransi. Kita tidak tahu, besok atau lusa, aturan tadi akan dilanggarpara peserta pemilu. Maka dalam hal ini, penyelenggara dan pengawas Pemilu untuk berperan aktif,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua KPUD Humbahas Binsar Pardamean Sihombing kepada wartawan, via selulernya mengatakan, sesuai tahapan pemilu, masa kampanye terbuka akan dilaksanakan 24 Maret-13 April 2019. Dalam kampanye ini, para peserta pemilu diberikan kesempatan melakukan sosialisasi secara terbuka untuk meraih simpati masyarkat dalam Pemilu, 17 April 2019 mendatang.
“Saat ini, kepada peserta pemilu, tahapannya masih rapat terbatas atau kampanye tertutup. Dalam momen ini, peserta pemilu hanya boleh melakukan pertemuan-pertemuan dan pemasangan baliho atau APK,” ujarnya.
Dia juga memaparkan, bahwa pemasangan baliho dilarang di beberapa fasilitas umum seperti tempat ibadah, rumah sakit atau sarana pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah). “Untuk fasilitas umum ini, pemasangan baliho sangat dilarang keras,” tegasnya.
Disoal pemasangan baliho di sejumlah sisi ruas jalan yang terkesan berlomba, Binsar enggan berkomentar. “Dalam PKPU bahwa pemasangan baliho itu dilarang di sejumlah fasilitas umum. untuk pemasangan baliho pada sejumlah sisi ruas jalan, belum ada aturan,” singkatnya. (and)