Jaringan Listrik di Humbahas Dinilai Semerawut dan Belum Memiliki Pola Ruang
DOLOK SANGGUL - Jaringan listrik yang dibangun pihak pengembang PLTM ternyata belum memliki pola ruang dalam penataan jaringan tegangan menengah (JTM). Selain belum memiliki pola ruang, dalam pembangunan JTM, pihak pengembang juga belum memiliki izin lingkungan.
Hal itu disampaikan Kadis Lingkungan Hidup (Lindup) Humbang Hasundutan (Humbahas), Minrod Sigalingging saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, kemarin.
Katanya, untuk penataan JTM yang semerawut di daerah itu, pihaknya sudah menyurati Independen Power Producer (IPP) PLTM di daerah itu, diantaranya PT ESS (Energi Sakti Sentosa), PT MPM (Mega Power Mandiri), PT HBE (Humbang Bumi Energi), dan PT BEL (Bakara Energi Lestari).
Pihak pengembang yang sudah menyalurkan listrik ke gardu iniduk PLN ini, diminta bertanggungjawab untuk melakukan penataan atau membangun kembali JTM, sehingga tidak mengganggu estetika dan lingkungan. Selain itu, JTM yang melintasi kawasan hutan juga harus dilengkapi analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).
Menurutnya, bahwa sejatinya JTM itu harus berada tiga meter di luar ruang manfaat jalan (rumaja). Sementara JTM yang dibangun IPP daerah itu, khususnya di Sosor Tambok berada diatas diatas bahu jalan.
Karena selain mengancam pengendara, JTM tersebut sudah memakan rumaja dan mengganggu estetika. “JTM di perlintasan jalan Sosor Tambok tidak bisa dibiarkan. Harus dibangun jaringan baru, setidaknya menggunakan kabel tanam,” tegasnya.
Terkait JTM di bahu jalan itu, Minrod mengaku menyesalkan pihak PLN yang sudah menerbitkan surat layak oparasi (SLO). “Kita tidak tahu mengapa pihak PLN menerbitkan SLO bahkan membeli listrik dari pihak pengembang. Sementara pihak pengembang belum melengkapi dokumen izin lingkungan untuk pembangunan JTM. Dalam hal ini, pihak PLN yang sudah mengantongi sertfikat ISO sudah jelas menyalahi aturan,” tutur Minrod.
Terpisah, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Humbahas, Erikson Simbolon saat dimintai pendapatnya mengaku, jika PLS menerbitkan SLO dan membeli arus dari dari IPP, pihak PLN sudah jelas melanggar aturan. “PLN yang tertib administrasi harusnya mempertanyakan ijin lingkungan dan pola ruang atas pembangunan JTM, jangan senaknya beli arus listrik dari yang tidak mentaati aturan, itu Illegal,” kata Erikson.
Lebih jauh, Erikson menyarankan, jika belum melengkapi dokumen lingkungan hidup dan pola ruang untuk diterbitkan izin, pihak IPP diminta jangan dulu mengoperasikan JTM. Selain itu, bebernya, pemerintah daerah juga harus menegur dan setidaknya memberikan peringatan kepada perusahaan agar memenuhi aturan.
"Kalau ijin belum ada, bagaimana membayar pajak. Saran kita, lengkapi dulu dokumen, sebelum beroperasi sehingga tidak melanggar aturan. Demikian juga pihak PLN jangan buru-buru menerbitkan SLO sebelum dokumen tadi lengkap,” tukasnya. (and)