Amien Rais saat menghadiri persidangan sebagai saksi kasus Ratna Sarumpaet. PALAPA POS/Istimewa

Jaksa Tolak Permohonan Tahanan Rumah Ratna Sarumpaet

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak permintaan terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet agar dapat dikenakan tahanan rumah.

"Kami menolak permintaan terdakwa", kata JPU, Payaman kepada majelis hakim di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2019).

JPU mengatakan akan melakukan penolakan permintaan secara lisan saja.

"Ya kami tidak tahu alasan JPU menolak karena belum disampaikan alasannya," kata Bilhuda, salah satu tim kuasa hukum terdakwa.

Bilhuda mengatakan alasan meminta terdakwa menjadi tahanan rumah karena terdakwa sudah berumur dan sakit-sakitan.

Dia juga menambahkan saat ini tim kuasa hukum masih menunggu keputusan majelis hakim terkait pengajuan terdakwa menjadi tahanan rumah.

Majelis hakim saat ini masih mempertimbangkan pengajuan terdakwa menjadi tahanan rumah. Disebutkan Fahri Hamzah sebagai salah satu penjamin terdakwa.

Tim kuasa hukum Ratna mengaku sebelum menjalani persidangan terdakwa mendapatkan pemeriksaan kesehatan. Saat ini terdakwa masih ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

Amien Rais Kecewa

Sementara itu, hadir sebagai saksi, politikus Amien Rais mengaku kecewa berat dengan terdakwa Ratna Sarumpaet terkait dengan penyebaran berita bohong yang dilakukannya.

"Saya kecewa berat," kata Amien Rais, Mantan Ketua MPR RI, saat ditanya dalam persidangan itu.

Namun Amien pada kesempatan tersebut mengatakan kalau Ratna memiliki sikap kesatria. "Semua orang itu pernah kepeleset tapi tidak semua orang berani mengakui kesalahannya," kata Amien Rais dalam persidangan.

Mantan Ketua MPR RI itu memuji keberanian dan kejujuran Ratna Sarumpaet. "Mbak Ratna ini mempunyai sikap kesatria, karena mbak Ratna berani mengakui kobohongan yang sudah dia perbuat," ujar Amien Rais.

Atas perbuatannya, terdakwa Ratna Sarumpaet didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE. (ant)

Previous Post Kemendikbud Siapkan Lima Bahan Pendidikan Kebencanaan Untuk PAUD
Next PostRupiah Menguat Jelang Rilis Data Ketenagakerjaan AS