Politikus Partai Demokrat Andi Arief dijebloskan di dalam sel tahanan. PALAPA POS/Istimewa

Inilah Delapan Politikus Terjerat Narkoba

JAKARTA – Bukan hanya kalangan artis, kalangan politikus juga turut terjerat narkoba. Berikut daftar 8 politikus terjerat narkoba:

1. Maret 2016, Eks Bupati Ogan Ilir sekaligus politikus Golkar Ahmad Wazir Noviadi Mawardi

Nofi dan dua orang lainnya, Murdani (karyawan swasta), Faizal Roche seorang PNS ditetapkan sebagai tersangka pemakaian dan kepemilikan narkoba. Mereka dijerat dengan pasal Pasal 112 Ayat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.

Ada dua orang lainnya yang ikut ditangkap oleh penyidik BNN. Namun dua orang itu tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Nofi dilantik sebagai bupati pada 27 Februari 2016. Belum genap sebulan memerintah kota yang terletak 35 km dari Palembang itu, dia ditangkap BNN. BNN telah mengintainya sebelum dia menang pilkada.

2. Juni 2017, Anggota DPRD Tabanan I Nyoman Wirama Putra Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta menyebut I Nyoman Wirama Putra diduga berpesta sabu di sebuah hotel di kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat. Setelah menjalani pemeriksaan, Nyoman ditetapkan polisi sebagai tersangka.

Hal yang sama berlaku pada LOS (19), teman wanita Nyoman yang positif narkoba namun tak ada barang bukti.

Nyoman ditangkap bersama LOS di sebuah hotel di kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 13 Juni 2017. Keduanya ditangkap setelah polisi menangkap pengedar 2 ribu butir ekstasi, NYA (28) dan LP (32), di basement hotel yang sama.

3. September 2017, Politikus Golkar Indra J Piliang Polisi menetapkan Indra J Piliang dan dua rekannya sebagai tersangka dalam kasus narkotika. Indra ditangkap di sebuah tempat karaoke. Politikus Golkar itu dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.

Namun, lantaran tidak ada barang bukti narkotika yang ditemukan, polisi melakukan assessment terhadap Indra dan dua rekannya. Hasil assessment menyimpulkan Indra dan dua rekannya wajib direhabilitasi.

4. Maret 2018, Ketua DPD PAN Jambi berinisial HZ Polresta Jambi menangkap 4 pria usai pesta sabu. Salah satu yang ditangkap adalah Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Batanghari Jambi berinisial HZ.

Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Priyo menyatakan selain HZ, polisi menangkap 3 pria lain berinisial FN, HM, dan JG. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa alat hisap sabu dan satu paket sabu. Penangkapan ini dilakukan pada Kamis (29/3) sekitar pukul 05.00 WIB.

HZ sendiri sudah 3 kali ditangkap oleh petugas akibat terlibat penyalahgunaan sabu. Pada 2016, ia sempat ditangkap BNN Kota Jambi, namun direhabilitasi.

5. Juni 2018, Eks Wakil Ketua DPRD Bali dan politikus Gerindra Jro Gede Komang Swastika Mantan Wakil Ketua DPRD Bali, Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol dijatuhi hukuman 12 tahun penjara karena jadi bandar narkoba. PN Denpasar menyatakan Jro Jangol terbukti mengedarkan narkotika bersama istrinya, Ni Luh Ratna Dewi. Jro Jangol pun dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Narkoba.

Belum rampung hukuman dijalani, Jro Gede Komang Swastika meninggal dunia di bui karena sakit. Diagnosis dokter menyatakan Jro Jangol meninggal karena penurunan kesadaran hingga gagal napas.

6. Agustus 2018, Kader NasDem Ibrahim Hasan Ibrahim Hasan alias Ibrahim Hongkong ditangkap bersama enam rekannya di perairan Selat Malaka, Sumut, Minggu (19/8). Ada sebelas orang yang ditangkap dalam kasus ini dan barang bukti 105 kilogram sabu serta 30 ribu pil ekstasi yang disita dalam pengungkapan kasus ini.

Ibrahim dipecat sebagai kader NasDem melalui SK No 100-SK/DPP-Nasdem/VIII/2018, yang ditandatangani oleh Ketum DPP NasDem Surya Paloh dan Sekjen DPP Nasdem Johnny G Plate per 21 Agustus 2018.

7. Agustus 2018, Politikus Golkar sekaligus Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Amin Mootalu Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Amin Mootalu ditangkap saat berpesta sabu. Politikus Partai Golkar itu saat ini masih diperiksa oleh Polda Gorontalo.

Amin ditangkap Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo pada Kamis (2/8) dini hari. AM ditangkap bersama temannya, GB (33). Keduanya sedang berpesta narkoba di salah satu hotel di Kota Gorontalo sekitar pukul 02.30 Wita.

Dari tangan keduanya, diamankan 1 saset yang berisi butiran kristal bening, 1 pipet kaca yang berisi butiran kristal bening, 2 sedotan yang sudah terpotong, 1 penutup botol, 2 buah ponsel, dan 1 gunting. 8. Maret 2019, Wasekjen Demokrat Andi Arief Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief ditangkap polisi terkait narkoba. Setelah dites urine, mantan staf ahli presiden di era Presiden SBY itu dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu.

Andi ditangkap di salah satu kamar hotel Peninsula, Jakarta Barat, Minggu (3/3/2019). Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. (red)

Baca Juga: Polisi Benarkan Ciduk Wasekjen Partai Demokrat Terkait Narkoba

Previous Post Tiket.Com Kerja Sama Dengan Kemenpar Promosi Wonderful Indonesia
Next PostMenteri Koperasi dan UKM Perkuat Tradisi Wirausaha Orang Minang