
Kegiatan penggeledahan di sel para warga binaan di Lapas Kelas 2B Kota Tebing Tinggi. PALAPA POS/Ronald Pasaribu
HP dan Ratusan Sajam Ditemukan di Sel Warga Binaan Kota Tebing Tinggi
TEBING TINGGI – Sipir dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas 2B Kota Tebing Tinggi, Theo Adrianus Purba bersama puluhan personil Polres Tebing Tinggi melakukan penggeledahan ke sel-sel para warga binaan di Lapas Kelas 2B Tebing Tinggi, Minggu (15/12/2019).
Pengeledahan berlangsung aman, dan para napi terlihat kooperatif kepada para pegawai lapas maupun personil Polres Tebing Tinggi, tidak ada satu sel yang terlewati para personil. Saat penggeledahan, personil berhasil mengamankan 14 unit handphone dari berbagai jenis, kabel, kartu joker, dadu, kunci inggris, baterai bekas dan ratusan senjata tajam (Sajam).
Kalapas Theo Adrianus Purba didampingi Kapolres Tebing Tinggi AKBP Sunadi kepada wartawan menjelaskan, pengeledahan dilaksanakan di sel-sel para warga binaan merupakan kegiatan serentak dilakukan diseluruh lapas di Indonesia, sesuai dengan arahan Menkopolhukam, Yassona H Laoly, kepada setiap Kanwil, maupun pejabat utama lapas ataupun rumah tahanan (rutan).
Dalam kegiatan tersebut, Lapas Kelas 2B Tebing Tinggi melibatkan kurang lebih seratus personil dari Polres Tebing Tinggi terdiri dari Satuan Reserse Narkoba, Satuan Reskrim, Satuan Intel, Satuan Sabhara, Satuan Lantas, Satuan Binmas bekerjasama dengan para pegawai Lapas (Sipir) Kelas 2B Kota Tebing Tinggi.
"Dalam kegiatan ini kami tidak berhasil menemukan adanya barang terlarang dari jenis obat-obatan seperti sabu-sabu, ganja maupun extacy, dan kami berharap warga binaan agar jangan mencoba-coba untuk menyimpan barang haram tersebut, karena akan dapat merusak citra Kalapas Kelas 2B Tebing Tinggi bapak Theo Adrianus Purba,” kata Kapolres.
Diakhir kegiatan, para pegawai lapas beserta personil Polres Tebing Tinggi memberi nasehat kepada para warga binaan agar lebih baik di tahun-tahun berikutnya. Kegiatan dilanjutkan dengan memusnahkan seluruh barang-barang terlarang yang diamankan dari penggeledahan dengan cara dihancurkan, dibakar, dan dimasukan ke dalam air. (nal)