
Kasat Reskrim Polres Taput AKP Hendro Sutarno didampingi pejabat Polres Taput saat menyampaikan keterangan pers. PALAPAPOS/Hengki Tobing
Hindari Opini Miring, Polres Taput Klarifikasi Postingan Viral FB Sabrina Bakkara
TAPANULI UTARA - Polres Tapanuli Utara (Taput) menyampaikan keterangan pers kepada sejumlah wartawan di aula Mapolres Taput, Kamis (14/2/2019), untuk memberikan penjelasan terkait proses hukum yang menjerat pasangan suami istri Kirip Bakkara dan Nurhayati Sihombing beserta anaknya Sabrina Bakkara.
Menurut Kasat Reskrim Polres Taput, AKP Hendro Sutarno, yang memimpin jalannya konfrensi pers kepada wartawan mengatakan, postingan viral Sabrina Bakkara di akun facebooknya yang memuat surat terbuka untuk Presiden Jokowi dan Kapolri Jendral Tito Karnavian berisi permintaan keadilan atas proses hukum yang membelit keluarganya dinilai merugikan nama baik institusi Polres Taput.
Untuk menghindari opini miring publik kepada Polres Taput terkait proses hukum yang menjerat Kirip Bakkara beserta istri dan anaknya, pihaknya menggangap perlu memberikan klarifikasi.
Berdasarkan keterangan pers dari pihak Polres Taput kepada wartawan, kasus hukum yang menjerat Kirip Bakkara beserta istri dan anaknya berawal dari kasus kekerasan terhadap anak bernama Roger Siahaan (14), warga Desa Simatupang, Muara pada 16 April 2018 lalu sekitar pukul 20.00 wib di Desa Simatupang, Muara, Taput yang dilakukan Kirip Bakkara, Nurhayati Sihombing, dan Sabrina Bakkara.
Dimana pada saat kejadian, Kirip Bakkara, Nurhayati Sihombing dan Sabrina Bakkara datang kerumah korban Roger Siahaan. Saat itu, katanya, Sabrina Bakkara menanyakan kepada korban Roger Siahaan karena diduga telah mencuri uangnya. Selanjutnya disebutkan, Roger pun menjawab, tidak ada mengambil.
Setelah itu, Kirip, Nurhayati dan Sabrina langsung menganiaya korban Roger Siahaan yang mengakibatkan korban mengalami luka bengkak dan memar di pinggang sebelah kiri, luka memar dan bengkak di pinggang sebelah kanan, luka memar di lengan sebelah kanan korban dan bibir korban menjadi bengkak.
Berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi Hotmian Ompusunggu, Marta Lena Siahaan, dan Jimmi Togatorop, disebutkan melihat secara langsung kekerasan terhadap Roger Siahaan yang dilakukan pasangan suami istri dan anaknya tersebut.
"Sebelum kejadian penganiayaan terhadap Roger, pada tanggal 16 april 2018 sekitar pukul 16.00 Wib, Nurhayati Sihombing melihat Roger Siahaan sedang berada di kolong rumah Nurhayati Sihombing dan menyangka Roger telah mencuri di rumahnya. Namun tuduhan pencurian itu tidak pernah dilaporkan ke Polsek Muara," kata AKP Hendro Sutarno.
Lebih jauh, dijelaskannya, karena proses penyidikan terhadap tersangka Kirip Bakkara, Nurhayati Sihombing dan Sabrina Bakkara telah memenuhi unsur dan berkas perkara tersebut sudah lengkap, Polres Taput pun ingin menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum.
Masih berdasarkan keterangan pers, anggota Polsek Muara pun mengirimkan surat panggilan pertama kepada tersangka tersangka Kirip Bakkara, Nurhayati Sihombing dan Sabrina Bakkara, namun tidak dihadiri. Demikian juga surat panggilan kedua terhadap tersangka tidak dihadiri.
Untuk itu, panggilan pertama dan kedua tidak dipenuhi, sehingga pihak Polsek Muara melakukan upaya paksa didampingi kepala Desa Simatupang Bontor Sianturi dan perangkat desa Maniop Sianturi untuk diserahkan ke Kejaksaan pada 5 juni 2018 lalu.
"Karena tersangka Kirip Bakkara, Nurhayati Sihombing dan Sabrina Bakkara tidak mau diajak secara baik-baik, camat muara Richand Situmorang juga membujuk agar mengikuti proses hukum, namun tidak dihiraukan, sehingga dilakukan upaya paksa dan tersangka merontah saat akan dimasukkan ke mobil," terang Hendro.
Pada saat itu, katanya, tersangka juga menggigit tangan dan mencakar pinggang sebelah kanan anggota polsek muara Alinton Nainggolan dan menggigit tangan anggota polsek Peri Samosir. "Tapi itupun tidak kita proses. Polres Taput tetap melakukan upaya kekeluargaan," katanya.
Saat ditanyakan palapapos.co.id, apakah Roger mempunyai catatan kriminal seperti yang dimuat dalam postingan Sabrina Bakkara, Hendro mengatakan, bahwa dalam catatan kepolisian tidak ada ditemukan tindak pidana pencurian yang dilakukan Roger Siahaan.
"Seandainya pun ada tindak pidana pencurian yang dilakukan Roger atau siapapun itu, tidak boleh bertindak sendiri. Serahkan kepada hukum. Apalagi kalau menyangkut anak," terang Hendro.
Diketahui, akun facebook (FB) Sabrina Bakkara membuat postingan berisi surat terbuka untuk Jokowi dan Tito Karnavian pada 13 Februari pukul 10.26 Wib, postingan itu langsung viral. Dibuktikan dengan adanya 13.542 tanggapan, sebanyak 13.090 komentar dan dibagikan sebanyak 28.356 kali hingga Kamis (14/2/2019) sekitar pukul 15.12 Wib. Adapun isi postingan akun Sabrina Bakkara berbunyi :Kepada yang terhormat bapak presiden indonesia BAPAK JOKOWI JENDERAL BAPAK TITO serta seluruh yang berwajib kami butuh bantuan kepada kami yang buta hukum ini masyarakat kecil ini yang tidak tau hukum. Kenapa kami di perlakukan seperti binatang kenapa kami di perlakukan seperti melebihi teroris ????????.
Kronologis pencuri masuk ke rumah dan ketangkap di rumah namun lolos melarikan diri dia memukul ibu saya nma pencuri roger siahaan stelah kedatangan kluarga sinpencuri setalah 3 tahun ini warga sosor dolok simatupang sering kehilangan bahkan anak si pencuri ini sudah sering di bayar orang tua ya uang perdamaian karena terus mencuri dan sudah pernah di bawa ke polsek muara karena mencuri celengan tp knpa masih di bela anak nya mencuri.
Disaat kejadian itu kami dtang kerumah nya untuk menasihati agar tidak mencuri lagi tp dia malah melawan ibu saya dia mau bukul ibu saya dan stelah itu bpak saya membela ibu saya bapak saya menampar si pencuri ini. Tetapi orang tuanya hotmian ompusunggu tidak nrima karena bapak sya menampar anak nya.bsok nya Dia melapor ke polisi bapak PARLIN SIANTURI dia berkata akan sya penjara kan kalian semua. Aku akan mengadu kekeluarga ku.
Setelah itu dia bikin laporan kmi di panggil ke polsek muara kami hadiri kami ceritakan kejadian nya namun oknum tersebut tidak menanggapi perkataan kami. Dan kami sangat keberatan kenapa jenis kelamin kami di ubah ubah oleh polosi yg memproses kami saya tidak tau pa maksud dan tujuan ya Sebulan berikutnya polisi bapak PARLIN Sianturi dan juga rekan2 nya datang kerumah pas malam2 dia menangkap ibu dan bapak saya mereka memperlakukan seperti binatang bapak saya di gari dan di siksa ????????ibu saya di tonjok dan di tarik2 ???????? sehingga ibu saya mengalami luka.
Setelah ibu sya terluka saya meminta visum kepada DUMA simatupang namun dia berkata harus ada surat dari polisi. Namun dokter tersebut mengukur luka ibu saya. Sya juga tidak tau apa maksud dari semua itu. Setelah pagi nya kami di paksa untuk masuk ke dalam mobil kami di bawa ke polres tarutung kami di penjarakan disana dan setelah itu kami di urus keluarga agar bisa tahanan luar. setelah masuk dalam persidangan kmi hadiri selalu sidang di kantor pengadilan tarutung.
Setelah kami sidang penuntun jaksa Bapak PANTUN SIMBOLON. membacakan dakwaan penganiayaan terhadap anak kami sangat keberatan dan tidak pernah menganiaya anak. Setelah itu jaksa membacakan visum jaksa mengatakan tidak bisa ber aktivitas karena ada luka anak si pencuri tersebut dan saya juga heran kenapa umur bapak saya 20 an di buat jaksa sementara bpak saya uda 64 tahun.
Kemudian pengacara kami meminta Dokter DUMA SIMATUPANG yang membuat visum agar hadir di persidangan.karena sama sekali kami tidak ada memukul atau menganiaya sinpencuri itu. Stelah dokter kami hadirkan dokter tersebut mengatakan dia slah ketik membuat visum itu.
Wajar kah seorang dokter mengatakan di persidangan dia salah ketik? Dan pengacara kami menanyakan dokter itu keadaan anak itu bagaimana dia mengatakan dengan ke adaan umum membaik.sementara jaksa mengatakan tidak bisa ber aktivitas. Setelah sidang kami selesai dua minggu yang lalu.
Apalah daya kami kami pengadilan tarutung kami di vonis 10 bulan penjara. ????????karena kejadian ini ibu saya mengalami trauma dan bapak saya jadi buta???? bapak saya tidak bisa lagi melihat dunia ini karena kejadian ini. Dan saat ini kami tahanan rumah. saya berharap dan saya memohon sudi kiranya menolong kami. ????????
Hinggga berita ini diturunkan, pihak keluarga Kirip Bakkara, Nurhayati Sihombing dan Sabrina Bakkara belum dapat dikonfirmasi terkait keterangan pers yang disampaikan Polres Taput. (eki)