
Pedagang Pasar Bantargebang mendatangi DPRD Kota Bekasi, Jawa Barat untuk minta perlindungan diterima Komisi III, Jumat (10/1/2020). Kepada wakil rakyat padagang mengaku merasa dirugikan dengan rencana revitalisasi pasar oleh Pemerintah Kota Bekasi. (Nuralam/PALAPA POS)
Hendak Direlokasi Pemkot Bekasi, Pedagang Minta Perlindungan Ke DPRD
BEKASI - Pedagang yang tergabung dalam Persatuan Pedagang Pasar Bantargebang (P3B) meminta Komisi III DPRD Kota Bekasi, Jawa Barat melindungi pedagang yang hendak direlokasi secara paksa oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dan pihak ketiga pemenang lelang.
Ketua Persatuan Pedagang Pasar Bantargebang (P3B), Mulya saat audiensi dengan Komisi III DPRD Kota Bekasi, Jumat (10/1/2020) menjelaskan revitasilasi atau renovasi menurutnya melibatkan pihaknya dan harus persetujuan pedagang di pasar tersebut.
"Kalau itu sudah jelas (renovasi atau revitalisasi) seperti apa mekanismenya harus jelas. Kami juga pedagang harus diajak sosialisasi, itu mekanismenya, dan juga bila ada perjanjian dalam bentuk apapun, mau PKS atau MoU, kita para pedagang harus mengetahui. Semua harus transfaran dan tidak ada yang ditutup-tutupi kepada para pedagang,"tegas Mulya.
Selama ini, kata dia, pihak pengembang atau Dinas terkait tidak pernah melakukan sosialisasi kepara para pedagang Pasar Bantargebang. Walaupun ada, sosialiasi itu hanya ke pihak Rukun Warga Pedagang (RWP), sedangkan RWP itu hanya sebatas perwakilan Unit Pasar yang ditunjuk.
"Kami pedagang pasar yang jumlahnya 1000 lebih, sementara RWP itu hanya enam oran. Jadi itu tidak mewakili para pedagang. Pedagang pasar Bantargebang setuju ada renovasi ataupun revitalisasi, pedagang tidak akan menghambat pembangunan, tetapi kita para pedagang mempertanyakan kejelasan mekanismenya. Perjelas dulu mekanismenya dan sosialisasikan kepada kami (pedagang-red)," terangnya.
Sementara, Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Abdul Muin Hafied menyayangkan proses revitaliasi yang membuat kegaduhan. Ia menduga ada hal-hal yang tidak transparan dan dilanggar.
"Seyogianya, segala sesuatu kegiatan yang dilakukan (revitaliasi) ataupun kegiatan berhubungan dengan kepentingan masyarakat, seharusnya tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Kami akan melakukan langkah-langkah terkait permasalahan Pasar Bantargebang. Sebagai langkah pertama akan membuat surat kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemerintah Kota Bekasi dengan tembusan kepada pihak terkait, termasuk Wali Kota Bekasi, Polres, Dandim agar pada Sabtu (11/1/2020) besok tidak melakukan eksekusi," katanya.
"Pada hari Senin depan, kami beserta teman-teman dari Komisi I dan II akan meninjau Pasar Bantargebang. Kita akan meninjau langsung biar lebih jelas persoalan apa yang terjadi di Pasar Bantargebang," tandasnya. (lam)