
Kapolres Taput AKBP Horas M Silaen, Kasat Reskrim AKP Zulkarnaen saat press release penetapan tersangka. PALAPAPOS/Alpon Situmorang
Hasil Pemeriksaan DNA Tersangka RH Dari Puslabfor Jakarta Belum Keluar
TARUTUNG - Hingga kini, kabut misteri masih menyelimuti kasus pembunuhan atas korban KG (20), warga Hutapangguan, Desa Hutapea Banuarea, Tarutung, Tapanuli Utara. Pasalnya, masih belum jelasnya apakah korban mengalami kekerasan seksual atau diperkosa sebelum meninggal.
Dalam penemuan mayat pelajar SMK Karya Tarutung dengan kondisi setengah telanjang dan berdasarkan hasil autopsi luar maupun dalam RSUD Djasamen Saragih, yakni ditemukan lebam mayat pada tubuh sisi depan, memar pada dahi, kelopak mata dan pipi, bibir, lecet pada leher, tangan, dada, perut, paha, punggung dan kaki, bibir kemaluan, luka lama pada Hymen (selaput dara), darah pada daerah hidung dan mulut.
Berdasarkan anjuran RSUD Kota Pematang Siantar, yakni untuk melihat ada tidaknya sperma, melihat DNA dan rahim untuk memastikan tindakan pemerkosaan ataupun kehamilan harus dilakukan cek DNA.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Ajun Komisari Polisi Zulkarnaen, pihaknya telah mengambil sampel kuku, rambut maupun darah pelaku. Namun, hingga kini hasilnya belum keluar dari Puslabfor Jakarta.
"Ya, belum keluar hasilnya dari Jakarta dan memang untuk memastikannya harus tes DNA. Kita tunggu aja hasilnya nanti ya," katanya Senin (12/8/2019) via Whasapp.
Sebelumnya, menurut pengakuan RH (36) yang telah ditetapkan Penyidik Kepolisan Resor Tapanuli Utara sebagai tersangka dalam press releasenya, Jumat (9/8/2019), pelaku beranak lima tersebut membantah melakukan pencabulan ataupun pemerkosaan sebelum menghabisi nyawa KG (20).
"Ya itu memang bere Saya, tapi tidak ada saya perkosa," ujar tersangka RH kepada palapapos.co.id.
Saat ditanyakan baju korban dan celananya terbuka, pelaku warga Dusun Hutapangguan Desa Hutapean Banuarea Tarutung itu berkilah.
"Saat itu kondisi saya usai minum tuak, jadi baju dan celananya saya tarik. Tidak ada saya cabuli atau perkosa," bantahnya.
Ketika ditanyakan apakah pernah punya hubungan asmara dengan korban yang sebelumnya merupakan siswi PKL di Dinas Pemuda Olah Raga, RH membantah.
"Saya tidak pernah punya hubungan, hanya tersinggung dan diludahi serta mengatakan cakap kotor membuat Saya menghabisi nyawanya," terangnya.
Sebelumnya, Kapolres AKBP Horas M Silaen dalam press release-nya yang dibagikan berdasarkan hasil autopsi sementara RSUD Dr Djasamen Saragih masih menunggu hasil DNA.
"Dari keterangan pelaku, Dia membantah tidak ada melakukan pemerkosaan. Dan juga kondisi korban hasil autopsi sementara tidak dalam keadaan hamil," ujarnya.
Namun, perwira menengah berpangkat melati dua tersebut mengatakan, masih menunggu cek lengkap laboratorium.
"Jadi terkait adanya luka pada kemaluan, hasil DNA nanti memastikannya apakah itu perbuatan pelaku atau tidak. Dan itu masih butuh waktu. Untuk saat ini, pasal yang dikenakan 338 dan 365 dengan ancaman hukuman 15 ataupun 12 tahun," tukasnya. (als)
Baca Juga: Jaga Psikologis Anak, Istri Dan Anak Tersangka RH Pindah Dari Hutapangguan