Hari Ini, Berkas Perkara Tersangka SNP Dilimpahkan ke JPU
TARUTUNG - Penyidik Polres Taput yang menangani kasus dugaan ujaran kebencian dengan tersangka SNP (44), saat ini sudah selesai merampungkan berkas acara pemeriksaan (BAP) dan dijadwalkan penyidik akan melimpahkan berkas tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajari Taput.
"Ya, sudah dirampungkan penyidik Polri BAP SNP dan akan dilimpahkan ke JPU," ujar Kapolres AKBP Horas M Silaen, Selasa (2/7/2019) usai memimpin upacara kenaikan pangkat.
Lebih lanjut, dikatakannya, saat dilimpahkan nantinya penyidik menunggu apakah berkas itu P19 ataupun P21. "Ya, kita tunggu saja nanti setelah diserahkan berkas perkaranya, apakah sudah lengkap atau masih butuh perbaikan," pungkasnya.
Seperti diberitakan, kasus tersebut dalam proses penyelidikan dan penyidikan hingga gelar perkara kasus ITE dan dugaan ujaran kebencian yang ditebarkan tersangka SNP (44) melalui akunnya Novena Poerba Simamora.
Selain memeriksa saksi pelapor dan terlapor penyidik Polres Taput juga menggunakan saksi ahli bahasa dari Kantor Balai Bahasa Provinsi Sumatera Utara dan juga ahli IT dari Dekan Fasilkom TI USU
Penggunaan saksi ahli bahasa dari Balai Bahasa Provinsi Sumut dan ahli IT dari Dekan Fasilkom USU sangat diperlukan untuk menganalisa apakah postingan di media sosial itu memenuhi unsur sebuah tindak pidana.
Tersangka SNP yang sempat buron, ditangkap Jumat (14/6/2019) tepatnya pukul 13.00 Wib, saat berada di depan Bawaslu Tarutung, Jalan DI Panjaitan, diancam dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) dari UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE.
Penetapan tersangka SNP atas laporan Polisi Nomor: LP/339/X/2018/SU/RES TAPUT/SPKT, tanggal 27 Oktober 2018 dengan pelapor Ombun Simanjuntak atas postingannya di media sosial. (als)